PAM Jaya diminta publikasikan kontrak dengan Palyja
Minggu, 11 November 2012 - 14:30 WIB
PAM Jaya diminta publikasikan kontrak dengan Palyja
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) meminta Perusahaan Air Mineral (PAM) Jaya DKI Jakarta untuk membuka kontrak rahasia dengan PT Palyja dan PT Aetra dalam pengelolaan air di Ibu Kota kepada publik.
Menurut mereka, tidak adanya perbaikan dan harga tarif yang terus naik memaksa publik semakin merugi karena semuanya dinilai dari kontrak dan pengelolaan yang dianggap rahasia.
"Privatisasi pelayanan air Jakarta telah berlangsung sejak tahun 1997 di masa Soeharto, tanpa persetujuan publik dan tanpa lelang umum. Selama 14 tahun dikelola oleh kedua konsorsium swasta (PT Palyja dan PT Aetra) tidak ada perbaikan berarti pada pelayanan air, tarif terus naik, publik terus merugi. Semua berawal dari kontrak dan pengelolaan yang penuh rekayasa dan juga penuh dengan kerahasiaan," tukas Ketua Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Muhammad Reza di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Beberapa hal yang mereka minta untuk dibuka kepada publik antara lain, kontrak perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pelaksanaan kerja sama dengan swasta dan proyeksi keuangan yang digunakan dalam menetapkan besaran imbalan air.
"Koalisi berpegang pada Undang-Undang Sumber Daya Air No 7 Tahun 2004, yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2005," tukasnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini PAM Jaya menolak mempublikasikan karena kontrak tersebut tidak dapat dipublikasikan. "Akan tetapi, PAM Jaya menolak untuk mempublikasikan dokumen dan informasi yang diminta, dengan alasan kesepakatan dengan mitra swasta yang tertuang dalam kontrak melarang mereka melakukan itu," tutupnya.
Menurut mereka, tidak adanya perbaikan dan harga tarif yang terus naik memaksa publik semakin merugi karena semuanya dinilai dari kontrak dan pengelolaan yang dianggap rahasia.
"Privatisasi pelayanan air Jakarta telah berlangsung sejak tahun 1997 di masa Soeharto, tanpa persetujuan publik dan tanpa lelang umum. Selama 14 tahun dikelola oleh kedua konsorsium swasta (PT Palyja dan PT Aetra) tidak ada perbaikan berarti pada pelayanan air, tarif terus naik, publik terus merugi. Semua berawal dari kontrak dan pengelolaan yang penuh rekayasa dan juga penuh dengan kerahasiaan," tukas Ketua Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Muhammad Reza di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
Beberapa hal yang mereka minta untuk dibuka kepada publik antara lain, kontrak perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan PT Palyja dan PT Aetra, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pelaksanaan kerja sama dengan swasta dan proyeksi keuangan yang digunakan dalam menetapkan besaran imbalan air.
"Koalisi berpegang pada Undang-Undang Sumber Daya Air No 7 Tahun 2004, yang sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2005," tukasnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini PAM Jaya menolak mempublikasikan karena kontrak tersebut tidak dapat dipublikasikan. "Akan tetapi, PAM Jaya menolak untuk mempublikasikan dokumen dan informasi yang diminta, dengan alasan kesepakatan dengan mitra swasta yang tertuang dalam kontrak melarang mereka melakukan itu," tutupnya.
(rna)
Lihat Juga :