Pengusaha bisa ajukan penangguhan UMK

Rabu, 21 November 2012 - 18:41 WIB
Pengusaha bisa ajukan...
Pengusaha bisa ajukan penangguhan UMK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013 mendatang sebesar Rp850 ribu. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding UMK tahun 2012 yang sebesar Rp800 ribu.

Terkait angka yang telah diusulkan ke Pemrov tersebut, pihak pengusaha masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah. Namun demikian, permohonan tersebut bukan untuk membatalkan besaran angka UMK tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan ketika nantinya pengusaha merasa keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan. Dalam penangguhan tersebut, para pengusaha diberi waktu tenggang selama tiga bulan.

“Menurut informasi, UMK disahkan hari ini (kemarin) oleh Pemrov Jabar. Dan ketika nantinya setelah disahkan ternyata ada pengusaha yang keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan,” kata Eman, Rabu (21/11/2012).

Disebutkan Eman, ketika nantinya ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun 2012. Kendati demikian, selama ini belum pernah terjadin adanya pengajuan penangguhan UMK yag telah ditetapkan itu.

“Karena sebelum kita mengirimkan usulan UMK ke Provinsi, terlebih dahulu kita godok dengan melibatkan berbagai kalangan. Alhamdulillah, selama ini belum pernah terjadi penangguhan,” jelas dia.

Lebih jauh diakui Eman, UMK tahun 2013 mendatang masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, lanjut dia, pada prakteknya, upah yang diterima para karyawan yang ada di Kabupaten Majalengka bisa mencapai di atas Rp1 juta.

“UMK tahun depan memang masih berada di bawah KHL Kabupaten Majalengka, yakni sebesar Rp946.859,15. Namun pada kenyatannya karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka bisa mendapatkan Rp1,2 juta per bulan. Itu dikarenakan adanya kebijakan yang diterapakan pihak perusahaan terkait lemburan dan bonus,” jelas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
9 menit yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
8 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
9 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
11 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
11 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved