Pengusaha bisa ajukan penangguhan UMK
Rabu, 21 November 2012 - 18:41 WIB
Pengusaha bisa ajukan penangguhan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013 mendatang sebesar Rp850 ribu. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding UMK tahun 2012 yang sebesar Rp800 ribu.
Terkait angka yang telah diusulkan ke Pemrov tersebut, pihak pengusaha masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah. Namun demikian, permohonan tersebut bukan untuk membatalkan besaran angka UMK tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan ketika nantinya pengusaha merasa keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan. Dalam penangguhan tersebut, para pengusaha diberi waktu tenggang selama tiga bulan.
“Menurut informasi, UMK disahkan hari ini (kemarin) oleh Pemrov Jabar. Dan ketika nantinya setelah disahkan ternyata ada pengusaha yang keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan,” kata Eman, Rabu (21/11/2012).
Disebutkan Eman, ketika nantinya ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun 2012. Kendati demikian, selama ini belum pernah terjadin adanya pengajuan penangguhan UMK yag telah ditetapkan itu.
“Karena sebelum kita mengirimkan usulan UMK ke Provinsi, terlebih dahulu kita godok dengan melibatkan berbagai kalangan. Alhamdulillah, selama ini belum pernah terjadi penangguhan,” jelas dia.
Lebih jauh diakui Eman, UMK tahun 2013 mendatang masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, lanjut dia, pada prakteknya, upah yang diterima para karyawan yang ada di Kabupaten Majalengka bisa mencapai di atas Rp1 juta.
“UMK tahun depan memang masih berada di bawah KHL Kabupaten Majalengka, yakni sebesar Rp946.859,15. Namun pada kenyatannya karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka bisa mendapatkan Rp1,2 juta per bulan. Itu dikarenakan adanya kebijakan yang diterapakan pihak perusahaan terkait lemburan dan bonus,” jelas dia.
Terkait angka yang telah diusulkan ke Pemrov tersebut, pihak pengusaha masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah. Namun demikian, permohonan tersebut bukan untuk membatalkan besaran angka UMK tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan ketika nantinya pengusaha merasa keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan. Dalam penangguhan tersebut, para pengusaha diberi waktu tenggang selama tiga bulan.
“Menurut informasi, UMK disahkan hari ini (kemarin) oleh Pemrov Jabar. Dan ketika nantinya setelah disahkan ternyata ada pengusaha yang keberatan, mereka berhak untuk mengajukan penangguhan,” kata Eman, Rabu (21/11/2012).
Disebutkan Eman, ketika nantinya ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka UMK yang berlaku adalah UMK tahun 2012. Kendati demikian, selama ini belum pernah terjadin adanya pengajuan penangguhan UMK yag telah ditetapkan itu.
“Karena sebelum kita mengirimkan usulan UMK ke Provinsi, terlebih dahulu kita godok dengan melibatkan berbagai kalangan. Alhamdulillah, selama ini belum pernah terjadi penangguhan,” jelas dia.
Lebih jauh diakui Eman, UMK tahun 2013 mendatang masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, lanjut dia, pada prakteknya, upah yang diterima para karyawan yang ada di Kabupaten Majalengka bisa mencapai di atas Rp1 juta.
“UMK tahun depan memang masih berada di bawah KHL Kabupaten Majalengka, yakni sebesar Rp946.859,15. Namun pada kenyatannya karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka bisa mendapatkan Rp1,2 juta per bulan. Itu dikarenakan adanya kebijakan yang diterapakan pihak perusahaan terkait lemburan dan bonus,” jelas dia.
(gpr)
Lihat Juga :