Kewajiban kredit untuk UMKM bakal menyulitkan perbankan
Rabu, 05 Desember 2012 - 14:27 WIB
Kewajiban kredit untuk UMKM bakal menyulitkan perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Bank Indonesia (BI) mengatur porsi minimum kredit UMKM sebesar 20 persen dari total portofolio kredit masing-masing bank dipandang akan memberatkan para penggiat bisnis di sektor perbankan.
Pengamat ekonomi, aviliani berpandangan, dari kalangan penggiat bisnis sektor perbankan akan sangan kesulitan dalam memenuhi ketentuan terkait kredit kepada UMKM tersebut.
"Ketentuan kredit bank ke UMKM sebesar 20 persen ini sangat penting diperhatikan. Kemungkinan banyak bank yang kesulitan bisa memenuhi ketentuan ini," terang Aviliani saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Untuk merespon hal tersebut, kata dia, sektor perbankan perlu melakukan strategi khusus dalam membina sektor UMKM sehingga ketetapan kredit yang diberlakukan dapat diimbangi.
"Perlu ada keahlian khusus dari perbankan untuk menggarap dan membina sektor yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia (UMKM)," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia membuat peraturan baru dimana, pada tahun depan perbankan di Indonesia wajib memberikan 20 persen dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.
Adapun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 2013 hingga 2018. Tahun 2013-2014 porsi penyaluran masih dibebaskan kepada masing-masing bank. Pada 2015, BI baru mewajibkan bank menyalurkan minimal 5 persen dari total kreditnya untuk UMKM. Baru pada 2016, 2017 dan 2018, kewajiban bank terus naik mulai dari 10 persen, 15 persen, kemudian 20 persen.
Pengamat ekonomi, aviliani berpandangan, dari kalangan penggiat bisnis sektor perbankan akan sangan kesulitan dalam memenuhi ketentuan terkait kredit kepada UMKM tersebut.
"Ketentuan kredit bank ke UMKM sebesar 20 persen ini sangat penting diperhatikan. Kemungkinan banyak bank yang kesulitan bisa memenuhi ketentuan ini," terang Aviliani saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Untuk merespon hal tersebut, kata dia, sektor perbankan perlu melakukan strategi khusus dalam membina sektor UMKM sehingga ketetapan kredit yang diberlakukan dapat diimbangi.
"Perlu ada keahlian khusus dari perbankan untuk menggarap dan membina sektor yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia (UMKM)," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia membuat peraturan baru dimana, pada tahun depan perbankan di Indonesia wajib memberikan 20 persen dari total penyaluran kreditnya ke sektor UMKM.
Adapun penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 2013 hingga 2018. Tahun 2013-2014 porsi penyaluran masih dibebaskan kepada masing-masing bank. Pada 2015, BI baru mewajibkan bank menyalurkan minimal 5 persen dari total kreditnya untuk UMKM. Baru pada 2016, 2017 dan 2018, kewajiban bank terus naik mulai dari 10 persen, 15 persen, kemudian 20 persen.
(gpr)
Lihat Juga :