SBY bentuk badan pemberantas uang palsu
Rabu, 26 Desember 2012 - 13:19 WIB
SBY bentuk badan pemberantas uang palsu
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012, membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau disebut Botasupal. hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28 ayat (3).
Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Batosupal adalah mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. Lalu mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
Selain itu, Botasupal juga menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu, serta menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.
“Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan BIN, dan bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2,3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 itu, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (26/12/2012).
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Adapun mengenai tata kerja, menurut Perpres ini, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
“Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.
Anggaran untuk biaya pelaksaan fungsi koordinasi pemberantasan Rupiah Palsu ini dibebankan pada APBN cq. Anggaran Badan Intelijen Negara. Adapun biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur dibebankan pada APBN yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Batosupal adalah mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. Lalu mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
Selain itu, Botasupal juga menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu, serta menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.
“Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan BIN, dan bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2,3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 itu, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (26/12/2012).
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Adapun mengenai tata kerja, menurut Perpres ini, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
“Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.
Anggaran untuk biaya pelaksaan fungsi koordinasi pemberantasan Rupiah Palsu ini dibebankan pada APBN cq. Anggaran Badan Intelijen Negara. Adapun biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur dibebankan pada APBN yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
(gpr)
Lihat Juga :