SBY bentuk badan pemberantas uang palsu

Rabu, 26 Desember 2012 - 13:19 WIB
SBY bentuk badan pemberantas...
SBY bentuk badan pemberantas uang palsu
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012, membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau disebut Botasupal. hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 28 ayat (3).

Botasupal mempunyai fungsi memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas Batosupal adalah mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. Lalu mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.

Selain itu, Botasupal juga menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu, membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu, serta menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.

“Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan BIN, dan bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2,3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 itu, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (26/12/2012).

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja, yang beranggotakan unsur-unsur dari BIN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Susunan keanggotaan kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Botasupal.

Adapun mengenai tata kerja, menurut Perpres ini, Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Rapat dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.

“Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Anggaran untuk biaya pelaksaan fungsi koordinasi pemberantasan Rupiah Palsu ini dibebankan pada APBN cq. Anggaran Badan Intelijen Negara. Adapun biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur dibebankan pada APBN yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
2 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
3 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
3 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
3 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
4 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
4 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved