SBY teken perubahan rincian APBN 2013

Kamis, 27 Desember 2012 - 14:29 WIB
SBY teken perubahan...
SBY teken perubahan rincian APBN 2013
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012.

Seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (27/12/2012), rincian APBN Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 itu terdiri atas rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub program, kegiatan, jenis belanja dan sumber dana.

Kemudian, rincian anggaran menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan, dan rincian anggaran organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, keluaran (output) dan prakiraan maju.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya APBN 2013 berkekuatan Rp1,683,0 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1154,4 triliun dan transfer ke daerah untuk dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp528,6 triliun.

Pemerintah menganggarkan pada 2013 penerimaan perpajakan sebesar Rp1.193,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp332,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun. Sehingga seluruh penerimaan negara pada 2013 ditargetkan mencapai Rp1.525,2 triliun, atau defisit Rp153,3 triliun (15 persen dari Product Domestic Bruro/PDB).

Dalam Keppres ini disebutkan perubahan rincian lebih lanjut dari APBN Pemerintah Pusat berupa, pergeseran anggaran belanja, perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP, perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) setelah UU APBN ditetapkan.

Kemudian perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman liuar negeri, dan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

“Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Keppres ini juga menegaskan, ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rincian APBN 2013 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
APBN per November 2024...
APBN per November 2024 Tekor Rp401,8 triliun
APBN Februari 2025 Defisit...
APBN Februari 2025 Defisit 0,13 Persen atau Rp31,2 Triliun
APBN Defisit Rp104,2...
APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025
APBN Kuartal I 2025...
APBN Kuartal I 2025 Tetap Terjaga
Simak! Kinerja APBN...
Simak! Kinerja APBN Mei 2022
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
1 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
2 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
2 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
2 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
3 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
3 jam yang lalu
Infografis
Paus Fransiskus, Pembawa...
Paus Fransiskus, Pembawa Perubahan dan Keterbukaan Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved