Kemenkeu perketat aturan kredit kendaraan bermotor

Senin, 31 Desember 2012 - 13:49 WIB
Kemenkeu perketat aturan...
Kemenkeu perketat aturan kredit kendaraan bermotor
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Dikutip dari rilis yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2012), latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk memberikan kesetaraan pengaturan sehingga tidak terjadi regulatory arbitrage antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah, meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, dan memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan.

"PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen," Permen tersebut.

Pertama, Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, kedua, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Kemudian, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Selain itu, Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:

Pertama, merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yanq diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dirniliki.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.

Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berburu Mobil Idaman...
Berburu Mobil Idaman Kini Lebih Mudah dengan SEVA
Platform Pencarian Mobil...
Platform Pencarian Mobil SEVA Hadir di West Atrium Mall AEON BSD
Berburu Mobil Idaman...
Berburu Mobil Idaman Kini Lebih Mudah dengan SEVA
SEVA Hadir di Main Atrium...
SEVA Hadir di Main Atrium Mall AEON BSD
7 Alasan Pengajuan Kredit...
7 Alasan Pengajuan Kredit Motor Ditolak, Nomor 1 Sering Terjadi
Ini Ciri-ciri Debt Collector...
Ini Ciri-ciri Debt Collector Mata Elang yang Berkeliaran di Jalanan
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
4 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
4 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
5 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
5 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
6 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
6 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved