Untuk intervensi, SK Migas harus seperti BI

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:11 WIB
Untuk intervensi, SK...
Untuk intervensi, SK Migas harus seperti BI
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) agar dibuat seperti Bank Indonesia (BI) dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) hasil revisi.

Dengan posisi seperti BI, maka SK Migas dapat melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pasalnya, saat ini SK Migas belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan intervensi.

"Kalau dia seperti BI, dia bisa melakukan fit and proper test (FPT), bisa menentukan Direksi, Komisaris, dan pemegang saham. Mereka yang mau berkontrak dengan pemerintah harus di-FPT," jelas Hikmahanto Juwana kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Sebelumnya, SK Migas mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pergantian jajaran pemimpin di perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), seperti yang dilakukan terhadap Presiden Direktur Exxon Mobile Richard J Owen.

"Kita punya hak prerogatif untuk setuju atau enggak. Usulan (calon) dari mereka, disesuaikan dengan jabatan, fit and proper test itu di SK Migas," jelas Direktur Pengendali Operasi SK Migas Gde Pradnyana belum lama ini.

UU Migas sendiri ditargetkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan selesai direvisi pada akhir tahun ini. "Kami mendorong revisi UU Migas selesai pada akhir 2013," ungkap Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pada akhir Desember lalu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)