Pajak UKM segera berlaku tahun ini

Senin, 07 Januari 2013 - 13:51 WIB
Pajak UKM segera berlaku...
Pajak UKM segera berlaku tahun ini
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) dengan rentang omzet antara Rp0 hingga Rp4,8 miliar per bulan.

Saat ini, aturan tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan terbit pada tahun ini. Sementara penarikan pajak ini dilakukan karena banyak diantara UKM yang labanya sangat besar meski hanya memiliki karyawan yang amat terbatas.

"Bisa jadi perusahaan kecil jual HP karyawannya tapi omzetnya Rp3 miliar. Kita minta sekarang mereka bayar pajak 1 persen dari omzetnya saja. Dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar," jelas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Fuad menggarisbawahi, usaha mikro tidak akan dikenai peraturan baru ini. "Mikro nggak kena. Sebenarnya lebih banyak usaha menengah. Kita kategorinya ke omzet, dan tentunya buat perusahaan yang enggak punya pembukuan," jelas dia.

Usaha mikro yang dimaksudnya ialah usaha-usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, misalnya pedagang kaki lima atau warung tenda yang berpindah-pindah.

"Perusahaan yang tidak punya tempat usaha yang tetap, itu enggak termasuk. Ada pengecualian, di pajak enggak ada definisi mikro. Tapi orang bisa bilang mikro, misalnya tukang bakso gerobakan," pungkas Fuad.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
6 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
6 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
6 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
7 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
7 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved