Pajak UKM segera berlaku tahun ini

Senin, 07 Januari 2013 - 13:51 WIB
Pajak UKM segera berlaku...
Pajak UKM segera berlaku tahun ini
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) dengan rentang omzet antara Rp0 hingga Rp4,8 miliar per bulan.

Saat ini, aturan tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan terbit pada tahun ini. Sementara penarikan pajak ini dilakukan karena banyak diantara UKM yang labanya sangat besar meski hanya memiliki karyawan yang amat terbatas.

"Bisa jadi perusahaan kecil jual HP karyawannya tapi omzetnya Rp3 miliar. Kita minta sekarang mereka bayar pajak 1 persen dari omzetnya saja. Dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar," jelas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Fuad menggarisbawahi, usaha mikro tidak akan dikenai peraturan baru ini. "Mikro nggak kena. Sebenarnya lebih banyak usaha menengah. Kita kategorinya ke omzet, dan tentunya buat perusahaan yang enggak punya pembukuan," jelas dia.

Usaha mikro yang dimaksudnya ialah usaha-usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, misalnya pedagang kaki lima atau warung tenda yang berpindah-pindah.

"Perusahaan yang tidak punya tempat usaha yang tetap, itu enggak termasuk. Ada pengecualian, di pajak enggak ada definisi mikro. Tapi orang bisa bilang mikro, misalnya tukang bakso gerobakan," pungkas Fuad.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved