Pajak UKM segera berlaku tahun ini
Senin, 07 Januari 2013 - 13:51 WIB
Pajak UKM segera berlaku tahun ini
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dari usaha kecil menengah (UKM) dengan rentang omzet antara Rp0 hingga Rp4,8 miliar per bulan.
Saat ini, aturan tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan terbit pada tahun ini. Sementara penarikan pajak ini dilakukan karena banyak diantara UKM yang labanya sangat besar meski hanya memiliki karyawan yang amat terbatas.
"Bisa jadi perusahaan kecil jual HP karyawannya tapi omzetnya Rp3 miliar. Kita minta sekarang mereka bayar pajak 1 persen dari omzetnya saja. Dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar," jelas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Fuad menggarisbawahi, usaha mikro tidak akan dikenai peraturan baru ini. "Mikro nggak kena. Sebenarnya lebih banyak usaha menengah. Kita kategorinya ke omzet, dan tentunya buat perusahaan yang enggak punya pembukuan," jelas dia.
Usaha mikro yang dimaksudnya ialah usaha-usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, misalnya pedagang kaki lima atau warung tenda yang berpindah-pindah.
"Perusahaan yang tidak punya tempat usaha yang tetap, itu enggak termasuk. Ada pengecualian, di pajak enggak ada definisi mikro. Tapi orang bisa bilang mikro, misalnya tukang bakso gerobakan," pungkas Fuad.
Saat ini, aturan tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan diperkirakan akan terbit pada tahun ini. Sementara penarikan pajak ini dilakukan karena banyak diantara UKM yang labanya sangat besar meski hanya memiliki karyawan yang amat terbatas.
"Bisa jadi perusahaan kecil jual HP karyawannya tapi omzetnya Rp3 miliar. Kita minta sekarang mereka bayar pajak 1 persen dari omzetnya saja. Dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar," jelas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Fuad menggarisbawahi, usaha mikro tidak akan dikenai peraturan baru ini. "Mikro nggak kena. Sebenarnya lebih banyak usaha menengah. Kita kategorinya ke omzet, dan tentunya buat perusahaan yang enggak punya pembukuan," jelas dia.
Usaha mikro yang dimaksudnya ialah usaha-usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, misalnya pedagang kaki lima atau warung tenda yang berpindah-pindah.
"Perusahaan yang tidak punya tempat usaha yang tetap, itu enggak termasuk. Ada pengecualian, di pajak enggak ada definisi mikro. Tapi orang bisa bilang mikro, misalnya tukang bakso gerobakan," pungkas Fuad.
(rna)
Lihat Juga :