PP tembakau tidak melarang tanam tembakau

Minggu, 13 Januari 2013 - 13:37 WIB
PP tembakau tidak melarang...
PP tembakau tidak melarang tanam tembakau
A A A
Sindonews.com - Menko Kesra Agung Laksono meminta para petani tembakau agar tidak resah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, karena penyusunan PP ini sudah melibatkan petani tembakau.

"PP Tembakau merupakan turunan dari UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya. Dan penetapan ini telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak termasuk petani tembakau," kata Agung Laksono seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (13/1/2013).

Agung menegaskan, PP No 109 Tahun 2012 tersebut ditujukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, bukan melarang petani bertanam tembakau.

"PP ini tidak menyebutkan pelarangan menanam tembakau, iklan, perdagangan, dan produksi rokok, serta larangan membawa dan menjual rokok," tegas Agung.

Substansi dari PP yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember lalu itu, menurut Agung, di antaranya pengendalian dampak rokok sebagai zat adiktif melalui pembatasan iklan, penyebarluasan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan manusia, pencegahan dan pengurangan bahaya rokok dalam masyarakat.

Agung Laksono menjelaskan, pemerintah bersama asosiasi masyarakat tembakau akan mensosialisasikan PP Tembakau secara bertahap. "Karena itu, petani tembakau tidak perlu resah. Pemerintah tetap memperhatikan kehidupan petani tembakau," kata Agung.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0513 seconds (0.1#10.140)