Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan

Minggu, 13 Januari 2013 - 16:47 WIB
Batasan pengenaan PPN...
Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kebijakan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,

Hal lain yang melatarbelakangi penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN, berdasarkan ketentuan pasal 8A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

"Sesuai peraturan ini, PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers, Minggu (13/1/2013).

Kriteria bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0557 seconds (0.1#10.140)