Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan

Minggu, 13 Januari 2013 - 16:47 WIB
Batasan pengenaan PPN...
Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kebijakan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,

Hal lain yang melatarbelakangi penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN, berdasarkan ketentuan pasal 8A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

"Sesuai peraturan ini, PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers, Minggu (13/1/2013).

Kriteria bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
10 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
22 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
36 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
47 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved