Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan

Minggu, 13 Januari 2013 - 16:47 WIB
Batasan pengenaan PPN...
Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kebijakan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,

Hal lain yang melatarbelakangi penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN, berdasarkan ketentuan pasal 8A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

"Sesuai peraturan ini, PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers, Minggu (13/1/2013).

Kriteria bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
(gpr)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Pelopor Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Secara Elektronik
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
5 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
6 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
6 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
7 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
8 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
8 jam yang lalu
Infografis
Terungkap Penyebab Ukraina...
Terungkap Penyebab Ukraina Tembak Jet Tempur F-16 Miliknya Sendiri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved