Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan

Minggu, 13 Januari 2013 - 16:47 WIB
Batasan pengenaan PPN...
Batasan pengenaan PPN membangun sendiri ditetapkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kebijakan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,

Hal lain yang melatarbelakangi penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN, berdasarkan ketentuan pasal 8A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

"Sesuai peraturan ini, PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers, Minggu (13/1/2013).

Kriteria bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
6 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
7 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
7 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
8 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
9 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
9 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved