Ini strategi DJP optimalkan penerimaan pajak

Rabu, 16 Januari 2013 - 13:58 WIB
Ini strategi DJP optimalkan...
Ini strategi DJP optimalkan penerimaan pajak
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan beberapa strategi untuk dapat mengoptimalkan penerimaan pajak agar sesuai dengan target.

"Ada sejumlah strategi seperti peningkatan kebijakan perpajakan, peningkatan kepatuhan, dan peningkatan di bidang pendukung, seperti SDM dan infrastruktur,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1/2013).

Strategi tersebut, dikatakan Fuad, menyusul upaya DJP dalam memenuhi target penerimaan negara dari pajak yang tercantum dalam APBN 2013 yaitu Rp1.042 triliun.

Fuad mengatakan, DJP telah menyusun tiga langkah strategis untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan pada 2013. "Dan kami (DJP) akan melakukan berbagai upaya agar penerimaan pajak bisa optimal tahun ini, tentunya upaya yang kami lakukan tujuannya agar ada peningkatan," tegasnya.

Terkait bidang kebijakan, Fuad memaparkan, terdapat sejumlah rencana pengenaan pajak baru yang bakal diterbitkan tahun ini. Di antaranya pajak usaha kecil beromset besar dan pajak pertambahan nilai bagi kegiatan membangun sendiri.

Untuk pajak usaha kecil beromset besar, dilakukan dengan membidik pengusaha yang hanya punya karyawan sedikit dan tidak mempunyai pembukuan, namun omset usaha mencapai miliaran rupiah. Untuk ini, pihaknya tengah menyiapkan aturan hukumnya.

"PP nya masih dalam proses menuju ke Presiden, dari Menteri Keuangan sudah keluar, tahun ini kita bisa lakukan. Ini merupakan PPh bagi bidang usaha tertentu, usaha kecil, dan menengah. Bentuk usahanya kecil tapi omsetnya besar, dan kami harapkan jumlah wajib pajak semakin luas dan juga meningkatkan kepatuhan membayar pajak," ujarnya.

Fuad menambahkan, DJP kembali akan melakukan sensus pada tahun ini kepada jutaan pengusaha yang belum terjaring. "Meski di antara mereka masih tidak punya PT, tidak punya akuntan, pengusaha tersebut tetap harus membayar pajak," imbuhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0826 seconds (0.1#10.140)