SBY izinkan pendirian Lembaga Keuangan Mikro
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Undang-Undang No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, pada akhir tahun lalu.
Dalam masa dua tahun ke depan sebagaimana bunyi Pasal 42 UU ini, Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang melayani warga, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, bisa didirikan di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (23/1/2013), pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam bentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
Jika LKM dalam bentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Koperasi. Kepemilikan WNI atas PT LKM sebagaimana dimaksud dibatasi paling banyak sebesar 20 persen.
“LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing,” tegas Pasal 6 UU No 1/2013 itu.
Mengenai kegiatan usaha LKM, Pasal 11 UU ini menyebutkan, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Adapun mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah. Sementara untuk penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Jika kegiatan usaha LKM didasarkan pada prinsip syariah, maka pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam masa dua tahun ke depan sebagaimana bunyi Pasal 42 UU ini, Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang melayani warga, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, bisa didirikan di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (23/1/2013), pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, baik dalam bentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
Jika LKM dalam bentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Koperasi. Kepemilikan WNI atas PT LKM sebagaimana dimaksud dibatasi paling banyak sebesar 20 persen.
“LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Warga Negara Asing (WNA) dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing,” tegas Pasal 6 UU No 1/2013 itu.
Mengenai kegiatan usaha LKM, Pasal 11 UU ini menyebutkan, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Adapun mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah. Sementara untuk penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Jika kegiatan usaha LKM didasarkan pada prinsip syariah, maka pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(gpr)