FSP BUMN desak Dahlan tindak Dirut BKI
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, Arief Puyono mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan menindak tegas Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Ibnu Wibowo, yang disinyalir merangkap jabatan.
"Jika terbukti merangkap jabatan, ini sudah jelas melanggar UU dan kode etik perusahan,” tegas Arief, Selasa (19/2/2013).
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VI DPR RI Sukur Nababan. Dia menyatakan, tidak dibenarkan seorang direksi perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan lain. “Kalau Pak Ibnu masih menjabat Presdir di perusahaan lain, lalu menjabat Dirut BKI itu melanggar aturan," ujar Sukur.
Tanggapan ini keluar, menyusul pencantuman nama Ibnu Wibowo di website Indonesian National Shipowners Association (INSA). Di salah satu halaman tertera nama Ibnu dengan jabatan sebagai Presiden Direktur PT Sarana Hasta Niaga. Padahal, Ibnu telah diangkat sebagai dirut BKI sekitar enam bulan lalu.
Atas temuan tersebut, Sukur meminta Kementerian BUMN segera menelusuri kebenaran soal rangkap jabatan itu.“Kalau Pak Ibnu masih menjabat Presdir di perusahaan lain, lalu menjabat Dirut BKI itu melanggar peraturan. Saya minta Pak Dahlan harus tegas dong,” ujar Sukur.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat komisi yang membidanginya, akan mengadakan rapat kerja dengan kementerian BUMN. “Dalam raker saya akan mempertanyakan ke Pak Dahlan soal rangkap jabatan Dirut BKI. Kalau benar rangkap jabatan tinggal pecat saja,” tandas Sukur.
"Jika terbukti merangkap jabatan, ini sudah jelas melanggar UU dan kode etik perusahan,” tegas Arief, Selasa (19/2/2013).
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VI DPR RI Sukur Nababan. Dia menyatakan, tidak dibenarkan seorang direksi perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan lain. “Kalau Pak Ibnu masih menjabat Presdir di perusahaan lain, lalu menjabat Dirut BKI itu melanggar aturan," ujar Sukur.
Tanggapan ini keluar, menyusul pencantuman nama Ibnu Wibowo di website Indonesian National Shipowners Association (INSA). Di salah satu halaman tertera nama Ibnu dengan jabatan sebagai Presiden Direktur PT Sarana Hasta Niaga. Padahal, Ibnu telah diangkat sebagai dirut BKI sekitar enam bulan lalu.
Atas temuan tersebut, Sukur meminta Kementerian BUMN segera menelusuri kebenaran soal rangkap jabatan itu.“Kalau Pak Ibnu masih menjabat Presdir di perusahaan lain, lalu menjabat Dirut BKI itu melanggar peraturan. Saya minta Pak Dahlan harus tegas dong,” ujar Sukur.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat komisi yang membidanginya, akan mengadakan rapat kerja dengan kementerian BUMN. “Dalam raker saya akan mempertanyakan ke Pak Dahlan soal rangkap jabatan Dirut BKI. Kalau benar rangkap jabatan tinggal pecat saja,” tandas Sukur.
(dmd)