DJP sosialisasikan tata cara penyampaian SPT 2013

Jum'at, 22 Februari 2013 - 18:02 WIB
DJP sosialisasikan tata...
DJP sosialisasikan tata cara penyampaian SPT 2013
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, tentang Perubahan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus memaparkan, ada beberapa perubahan dalam proses penerimaan dan pengolahan SPT tahunan.

Pertama, terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.

"Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi," terang Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2013).

Kedua, SPT yang disampaikan secara langsung oleh WP tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya. Apabila WP masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

Ketiga, SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT harus disampaikan oleh WP ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat WP terdaftar.

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis, SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
1 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
2 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved