DJP sosialisasikan tata cara penyampaian SPT 2013
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, tentang Perubahan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus memaparkan, ada beberapa perubahan dalam proses penerimaan dan pengolahan SPT tahunan.
Pertama, terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.
"Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi," terang Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2013).
Kedua, SPT yang disampaikan secara langsung oleh WP tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya. Apabila WP masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
Ketiga, SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT harus disampaikan oleh WP ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat WP terdaftar.
Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis, SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus memaparkan, ada beberapa perubahan dalam proses penerimaan dan pengolahan SPT tahunan.
Pertama, terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak (WP) secara langsung ke unit-unit penerimaan yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar, akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan tanda terima.
"Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi," terang Kismantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2013).
Kedua, SPT yang disampaikan secara langsung oleh WP tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya. Apabila WP masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
Ketiga, SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu, dan e-SPT harus disampaikan oleh WP ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat WP terdaftar.
Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani, tidak dilampiri dokumen/keterangan yang dipersyaratkan, SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah tiga tahun dan telah ditegur tertulis, SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksanaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
(gpr)