Pedagang selevel Mangga Dua dan Tanah Abang dikenai PPh 1%

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:02 WIB
Pedagang selevel Mangga...
Pedagang selevel Mangga Dua dan Tanah Abang dikenai PPh 1%
A A A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan perluasan basis pajak.

Salah satu basis tersebut adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun yang belum terdaftar sebagai Wajip Pajak (WP), seperti pedagang yang berlokasi di mal-mal Mangga Dua, Tanah Abang, serta ITC. Mereka akan dikenai Pajak Usaha Omzet Tertentu (PUOT) dengan tarif satu persen pajak penghasilan (PPh).

“Pokoknya semua yang di Mangga Dua, Tanah Abang, dan ITC kek yang omzetnya Rp20 juta kek Rp50 juta kek, tetap kena satu persen PPh,” tutur Dirjen Pajak, Fuad Rahmany usai menghadiri acara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Presiden Tahun Pajak 2012, di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/3/2013).

Fuad menjelaskan, pajak PUOT didasarkan pada ketentuan adanya tempat usaha yang pasti atau tetap. Dengan demikian, mereka yang tempat usahanya berpindah-pindah seperti pengusaha mikro tidak kena.

“Yang enggak kena itu usaha kaki lima asongan, mikro di pasar-pasar di mana dia enggak punya tempat usaha dan enggak permanen,” jelasnya.

Namun, Fuad mengaku belum memiliki data mengenai jumlah pengusaha yang kemungkinan dikenai PUOT. Dia juga mengingatkan bahwa PUOT bukanlah pengganti pajak UKM (usaha mikro dan menengah) mengingat DJP tidak pernah membahas pajak UKM.

Sebagai informasi, pajak PUOT merupakan revisi atas pajak UKM yang dulu diwacanakan pemerintah. Pajak UKM sebenarnya sudah diwacanakan sejak setahun terakhir. Pajak tersebut menuai pro-kontra karena sejumlah pihak menilai banyak pengusaha UKM yang beromzet rendah sehingga tidak pantas dipajaki, terutama mereka yang berstatus pengusaha mikro.

Pajak tersebut kemudian berganti menjadi karena bisnis di Indonesia, apakah mereka masuk UKM atau pengusaha besar mengingat sebagian dari mereka tidak memiliki sistem pembukuan yang profesional. Penyebutan UKM juga menimbulkan masalah karena banyak dari pengusaha yang beromzet miliarn tetapi tetap menganggap dirinya pengusaha mikro.

Karena itu, Ditjen Pajak kemudian memilih untuk menyebut pajak tersebut dengan PUOT, bagi mereka yang memiliki usaha kecil, tidak memiliki pembukuan profesional tetapi omzetnya besar.

“Kita enggak pernah bilang pajak UKM. Istilahnya nanti pajak atas usaha tertentu yang di bawah Rp4,8 miliar/tahun. Ini dasarnya karena mereka enggak bisa buat pembukuan. Kalau mereka bisa buat ya kenanya normal seusai laba usahanya,” paparnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
50 menit yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
59 menit yang lalu
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
2 jam yang lalu
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
2 jam yang lalu
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
12 jam yang lalu
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
13 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved