Rasio elektrifikasi Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam

Jum'at, 22 Maret 2013 - 20:32 WIB
Rasio elektrifikasi Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam
Rasio elektrifikasi Indonesia lebih rendah dibandingkan Vietnam
A A A
Sindonews.com - Indonesia boleh menjadi negara ASEAN dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN. Namun, dalam soal rasio elektrifikasi atau tingkat perbandingkan jumlah penduduk yang menikmati listrik dari jumlah total penduduk, Indonesia kalah jauh dibandingkan negara-negara ASEAN.

“Rasio elektrifikasi tahun 2012 baru 78 persen yang berarti 22 persen penduduk Indoensia belum dialiri listrik,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam acara Pendandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dengan PT PLN, di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jalan Medan Merdeka, Jumat (21/3/2013).

Agus menambahkan, dengan capaian 78 persen, tingkat elektrifikasi Indonesia rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lain. Singapura, misalnya, rasio elektrifikasinya mencapai 100 persen sementara Malaysia 99,4 persen serta Filipina 89,7 persen. Indonesia bahkan kalah jauh dengan Vietnam yang rasio elektrifikasinya mencapai 97,6 persen.

Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengakui sulit bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan maksimal jika tidak didukung oleh sumber listrik yang memadai. Padahal, ekonomi Indonesia sedang tumbuh tinggi. “Setiap satu persen pertumbuhan membutuhkan 1,2-1,5 persen pertumbuhan suplai listrik,” tandasnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi itulah, pemerintah yang diwakili 11 Kementerian/Lembaga (K/L) akan membantu PT PLN untuk mencapai rasio elektrifikasi yang seharusnya.

Kesepakatan bersama 11 K/L dalam mendukung PLN tersebut, tertuang dalam Service Level Agreement atau Kesepakatan Bersama antara pemerintah dengan PLN serta Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). SLA tersebut ditandatangai bersama di Istana Wakil Presiden, hari ini.

Sebelas K/L yang ikut dalam kesepakatan tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3383 seconds (0.1#10.140)