UKM Depok keluhkan rencana pajak 1 persen
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Depok merasa keberatan dengan rencana pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen. Terutama bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan punya tempat usaha.
Ketua Asosiasi UKM Kota Depok, Santoso menilai bahwa penerapan kebijakan itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, proses membayar pajak harus membutuhkan waktu yang lama.
Bahkan, mereka masih mangurus izin dan lainnya. "Yang kita butuhkan saat ini adalah pembinaan bagi para pelaku UKM dan bukan penarikan pajak saja. Sebab, beban yang mereka tanggung sudah berat mulai dari listrik, biaya produksi dan BBM yang naik. Apalagi, di Depok banyak yang masuk kategori mikro," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2013).
Pemerintah Kota Depok mencatat ada 15 ribu UKM. Sementara, pihaknya mencatat 430 UKM dari berbagai jenis seperti fashion, IT, kuliner, dan kerajinan.
"Kalau versi pemerintah Depok data pelaku UKM lebih banyak adalah mikro. Seharusnya, dengan kondisi menjadi pertimbangan dan tidak grusa-grusu dalam menetapkan PPh. Sebab mengembangkannya sudah berat, ditambah lagi dengan pajak. Mungkin kalau penetapannya di masa mendatang tidak terlalu masalah," pungkasnya.
Menurut salah satu pemilik Restaurant Bibo Noodles, di Kelapa Dua, Palupi Regina, hal itu memberatkan. Pasalnya, dengan kebijakan pemberlakuan pajak dipastikan terjadi pembengkakan dalam pengeluaran.
"Kita keberatan dengan kebijakan itu. Meskipun tempat usaha sendiri, tapi tetap saja ujungnya memberatkan," keluhnya.
Ketua Asosiasi UKM Kota Depok, Santoso menilai bahwa penerapan kebijakan itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, proses membayar pajak harus membutuhkan waktu yang lama.
Bahkan, mereka masih mangurus izin dan lainnya. "Yang kita butuhkan saat ini adalah pembinaan bagi para pelaku UKM dan bukan penarikan pajak saja. Sebab, beban yang mereka tanggung sudah berat mulai dari listrik, biaya produksi dan BBM yang naik. Apalagi, di Depok banyak yang masuk kategori mikro," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2013).
Pemerintah Kota Depok mencatat ada 15 ribu UKM. Sementara, pihaknya mencatat 430 UKM dari berbagai jenis seperti fashion, IT, kuliner, dan kerajinan.
"Kalau versi pemerintah Depok data pelaku UKM lebih banyak adalah mikro. Seharusnya, dengan kondisi menjadi pertimbangan dan tidak grusa-grusu dalam menetapkan PPh. Sebab mengembangkannya sudah berat, ditambah lagi dengan pajak. Mungkin kalau penetapannya di masa mendatang tidak terlalu masalah," pungkasnya.
Menurut salah satu pemilik Restaurant Bibo Noodles, di Kelapa Dua, Palupi Regina, hal itu memberatkan. Pasalnya, dengan kebijakan pemberlakuan pajak dipastikan terjadi pembengkakan dalam pengeluaran.
"Kita keberatan dengan kebijakan itu. Meskipun tempat usaha sendiri, tapi tetap saja ujungnya memberatkan," keluhnya.
(izz)