Praktik kartel terjadi karena lemahnya peraturan
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, terkait isu kartel dan oligopoli perbankan dan industri keuangan akibat kebijakan pemerintah yang memilki kelemahan.
"Ada dua hal. Yang pertama kita melihat kecenderungan ini akibat kebijakan dan peraturan pemerintah. Sedangkan yang kedua kita melihat ada oligopoli yang memanfaatkan sturuktur pasar. Kita akan masuk ke kedua celah tersebut," ujarnya di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dia mengatakan, hal ini berbeda dengan kartel lainnya dan butuh investigasi serta monitoring yang panjang, serta mengumpulkan indikasi yang berhubungan dengan kartel.
"Kita melihat ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kartel, kita masuk ke situ dan akan melihatnya. Saya belum tahu peraturan yang mana tapi akan kita lihat terlebih dahulu," kata Rauf.
Sebelumnya diberitakan, KPPU melihat ada potensi koordinasi penentuan bunga bank oleh para pelaku usaha atau bisa disebut praktik kartel. Jika tidak ada koordinasi, menurut KPPU hal ini berarti ada kelemahan di kebijakan Bank Indonesia.
"Indikatornya interest margin, Rasio BOPO, NIM, itu yang paling tidak efisien. Kalau tidak efisien sumbernya bisa jadi dua, kebijakan BI, kalau bukan kebijakan BI berarti pasti koordinasi, kalau koordinasi itu kan pasti kartel," kata Ketua KPPU, Nawir Messi.
"Ada dua hal. Yang pertama kita melihat kecenderungan ini akibat kebijakan dan peraturan pemerintah. Sedangkan yang kedua kita melihat ada oligopoli yang memanfaatkan sturuktur pasar. Kita akan masuk ke kedua celah tersebut," ujarnya di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dia mengatakan, hal ini berbeda dengan kartel lainnya dan butuh investigasi serta monitoring yang panjang, serta mengumpulkan indikasi yang berhubungan dengan kartel.
"Kita melihat ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kartel, kita masuk ke situ dan akan melihatnya. Saya belum tahu peraturan yang mana tapi akan kita lihat terlebih dahulu," kata Rauf.
Sebelumnya diberitakan, KPPU melihat ada potensi koordinasi penentuan bunga bank oleh para pelaku usaha atau bisa disebut praktik kartel. Jika tidak ada koordinasi, menurut KPPU hal ini berarti ada kelemahan di kebijakan Bank Indonesia.
"Indikatornya interest margin, Rasio BOPO, NIM, itu yang paling tidak efisien. Kalau tidak efisien sumbernya bisa jadi dua, kebijakan BI, kalau bukan kebijakan BI berarti pasti koordinasi, kalau koordinasi itu kan pasti kartel," kata Ketua KPPU, Nawir Messi.
(gpr)