Propam Polri usut dugaan keterlibatan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri sudah mengirim tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penyelundupan 45 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Gayam Sari, Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol, Suhardi Alius mengatakan, pihaknya memang belum melakukan audit lanjutan terkait kasus itu. Namun, yang jelas siapapun yang menerima solar-solar tersebut akan dikenakan sanksi.
"Siapapun dari hulu yang terlibat baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini akan terjadi lagi," tegas Suhardi saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Saat disinggung adanya indikasi backing dari anggota polisi dalam penyelundupan solar tersebut, Suhardi menyatakan pihaknya masih mengembangkan dugaan itu. Pasalnya, info dugaan ada keterlibatan oknum polisi didapat dari teman media di Semarang.
"Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan. Jadi, semua informasi kita respon. Propam ke sana untuk mencari kebenaran info itu," terangnya.
Suhardi juga mengatakan, pihaknya terus mendalami perusahaan penyelundup solar, yang memegang sertifikat pertamina. "Tentunya akan kita periksa, tapi begini ya, apakah selama dua tahun itu memiliki sertifikat itu dan melakuan tindak pidana itu terus atau baru, sedang kita dalami," sambungnya.
Sebelumnya, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap penjualan BBM bersubsidi ilegal di wilayah Gayam Sari, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 16 April 2013, sekira pukul 22.30 Wib.
BBM bersubsidi ini didistribusikan ke beberapa industri di Jawa Tengah yang sebenarnya tak layak mendapat BBM bersubsidi. Dari lokasi penimbunan polisi menangkap sang pemilik berinisial Ibu SWR bersama empat orang pekerjanya.
Sementara hasil sitaan sebanyak 45 ton BBM solar, ditemukan di empat truk tangki terdiri dari satu truk berkapasitas 24 ton, dua truk 16 ton, dan satu truk kapasitas lima ton disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, Polisi juga menyita satu truk pengangkut berisi 21 drum, satu alkon atau mesin pompa, dan dua buah kempu atau toren berkapasitas satu ton.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol, Suhardi Alius mengatakan, pihaknya memang belum melakukan audit lanjutan terkait kasus itu. Namun, yang jelas siapapun yang menerima solar-solar tersebut akan dikenakan sanksi.
"Siapapun dari hulu yang terlibat baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini akan terjadi lagi," tegas Suhardi saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Saat disinggung adanya indikasi backing dari anggota polisi dalam penyelundupan solar tersebut, Suhardi menyatakan pihaknya masih mengembangkan dugaan itu. Pasalnya, info dugaan ada keterlibatan oknum polisi didapat dari teman media di Semarang.
"Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan. Jadi, semua informasi kita respon. Propam ke sana untuk mencari kebenaran info itu," terangnya.
Suhardi juga mengatakan, pihaknya terus mendalami perusahaan penyelundup solar, yang memegang sertifikat pertamina. "Tentunya akan kita periksa, tapi begini ya, apakah selama dua tahun itu memiliki sertifikat itu dan melakuan tindak pidana itu terus atau baru, sedang kita dalami," sambungnya.
Sebelumnya, tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap penjualan BBM bersubsidi ilegal di wilayah Gayam Sari, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 16 April 2013, sekira pukul 22.30 Wib.
BBM bersubsidi ini didistribusikan ke beberapa industri di Jawa Tengah yang sebenarnya tak layak mendapat BBM bersubsidi. Dari lokasi penimbunan polisi menangkap sang pemilik berinisial Ibu SWR bersama empat orang pekerjanya.
Sementara hasil sitaan sebanyak 45 ton BBM solar, ditemukan di empat truk tangki terdiri dari satu truk berkapasitas 24 ton, dua truk 16 ton, dan satu truk kapasitas lima ton disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, Polisi juga menyita satu truk pengangkut berisi 21 drum, satu alkon atau mesin pompa, dan dua buah kempu atau toren berkapasitas satu ton.
(gpr)