Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia

Minggu, 09 Juni 2013 - 13:21 WIB
Kasus IM2 bisa permalukan...
Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia
A A A
Sindonews.com - Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 agar dibawa ke penyelesaian arbitrase internasional justru akan berdampak nama Indonesia dipermalukan di mata dunia.

“Itu pasti yang akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor,“ ungkap Tantowi Yahya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).

Apalagi langkah arbitrase berlatar belakang yakni ketidakpercayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa di pengadilan di Tanah Air. Jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaan sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.

“Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha,” ujar Tantowi.

Santer terdengar Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan yakni melalui arbitrase. Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.

Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata mengatakan, pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.

“Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjuauan kembali (PK),“ ujar pria yang pernah dinobatkan sebagai pengacara terkemuka di Asia tahun 2007 ini.

Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.

Artinya melalui ICSID, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum menggugat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang dianggap merugikan.

Sekedar informasi, Indonesia pernah dipermalukan Karaha Bodas Company L.L.C saat kasus investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dari kasus tersebut, pemerintah Indonesia melalui Pertamina dan PLN, kalah dan harus membayar USD440 juta, padahal investasi Karaha hanya USD30 juta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat (ISAT) Bagi...
Indosat (ISAT) Bagi Dividen Rp2,06 Triliun di Akhir Bulan, Catat Jadwalnya
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
Internet Membantu Anak...
Internet Membantu Anak Muda Indonesia tetap Semangat di saat Pandemik
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
58 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved