Hunian subur, Depok raup pajak BPHTB Rp80 M

Senin, 10 Juni 2013 - 19:31 WIB
Hunian subur, Depok raup pajak BPHTB Rp80 M
Hunian subur, Depok raup pajak BPHTB Rp80 M
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok mampu merealisasikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga melebihi target. Sepanjang Januari-Mei 2013, BPHTB Depok mampu meraih Rp80,517 miliar atau 40 persen melebihi dari target total tahunan Rp140 miliar.

Kabid Pendapatan II Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset (DPPKA) Depok, Supian Suri mengakui, setiap tahun realisasi PBB dan BPHTB meningkat lantaran mengejar target pembangunan mulai infrastruktur jalan hingga Sumber Daya Manusia (SDM).

Hasil tahun ini lebih optimis dibanding tahun sebelumnya, di mana BPHTB hanya terealisasi Rp121 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp84 miliar.

"Kami di sini hanya ditugasi mengumpulkan PBB dan BPHTB lalu disetorkan kepada DPPKA, kami optimis ini terus meningkat," tegasnya kepada wartawan, Senin (10/6/2013).

Menurutnya, realisasi target BPHTB bisa tercapai lantaran setiap pengalihan hak dipastikan dilaporkan ke Pemkot Depok dan menjadi pendapatan daerah. Sedangkan PBB tergantung dari penyelesaian antara developer dengan pemilik hunian, yang kebanyakan belum terbayar oleh penghuni.

"Di samping juga sosialisasi belum menampakkan hasilnya. Padahal, Pemkot Depok sudah jemput bola dan mengurangi tagihan pajak itu dalam program menyadarkan wajib pajak," ungkapnya.

Sementara, PBB masih di bawah target triwulan II pada 2013. Sedangkan PBB hanya mampu mengumpulkan Rp39,728 miliar.

"Atau kurang 40 persen dari target total tahunan yang sebesar Rp130 miliar," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)