Pembebasan lahan tol Cikampek-Palimanan capai 97,5%
A
A
A
Sindonews.com - Proses pembebasan lahan tol Cikampek–Palimanan (Cirebon) sepanjang 116 kilometer saat telah mencapai 97,5 persen. Pembebasan lahan tinggal menyisakan 2,5 persen di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan lahannya.
Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di jalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.
Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
“Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT), Eten Rosyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2013).
Eten menambahkan, bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi). Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol.
Eten menilai semakin lama warga menahan lahannya, maka nilai ekonomi kerugian warga akan semakin membesar. Alasannya, dalam kasus-kasus konsinyasi uang pengganti lahan yang sering terjadi sebelumnya, pengadilan kerap memutuskan uang pengganti tanah malah jauh lebih kecil ketimbang kesepakatan dengan tim TPT.
”Tidak ada jalan lain, jika warga masih belum mau menerima ganti rugi, silakan ke pengadilan. Namun saya kasihan dengan warga, karena semakin lama warga menahan lahannya, secara ekonomi kerugiannya akan semakin membesar,” imbuh Eten.
Masih menurut Eten, langkah–langkah yang diambil oleh TPT, pemerintah, dan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai investor dalam proyek Tol Cikampek-Palimanan sudah sesuai dengan aturan main dan prosedur yang ditentukan.
Termasuk sudah ada legal opinion dari Pengadilan bahwa proses pembebasan lahan di tol Cikampek-Palimanan telah sesuai aturan dan prosedur. Artinya kalaupun warga terus melakukan gugatan bisa dipastikan akan mengalami kekalahan.
”Kita memang perlu dan terus memberikan edukasi pada warga, bahwa sudah tidak ada pilihan, proyek nasional ini harus jalan dan kelar. Sebab, manfaat ekonomi setelah jalan tol ini beroperasi akan sangat besar,” tegas Eten.
Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di jalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.
Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
“Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT), Eten Rosyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2013).
Eten menambahkan, bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi). Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol.
Eten menilai semakin lama warga menahan lahannya, maka nilai ekonomi kerugian warga akan semakin membesar. Alasannya, dalam kasus-kasus konsinyasi uang pengganti lahan yang sering terjadi sebelumnya, pengadilan kerap memutuskan uang pengganti tanah malah jauh lebih kecil ketimbang kesepakatan dengan tim TPT.
”Tidak ada jalan lain, jika warga masih belum mau menerima ganti rugi, silakan ke pengadilan. Namun saya kasihan dengan warga, karena semakin lama warga menahan lahannya, secara ekonomi kerugiannya akan semakin membesar,” imbuh Eten.
Masih menurut Eten, langkah–langkah yang diambil oleh TPT, pemerintah, dan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai investor dalam proyek Tol Cikampek-Palimanan sudah sesuai dengan aturan main dan prosedur yang ditentukan.
Termasuk sudah ada legal opinion dari Pengadilan bahwa proses pembebasan lahan di tol Cikampek-Palimanan telah sesuai aturan dan prosedur. Artinya kalaupun warga terus melakukan gugatan bisa dipastikan akan mengalami kekalahan.
”Kita memang perlu dan terus memberikan edukasi pada warga, bahwa sudah tidak ada pilihan, proyek nasional ini harus jalan dan kelar. Sebab, manfaat ekonomi setelah jalan tol ini beroperasi akan sangat besar,” tegas Eten.
(gpr)