PLN tingkatkan penggunaan produk lokal
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus berkomitmen meningkatkan penggunaan produk lokal. Hal itu wujud dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian RI No 54 Tahun 2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Membangun Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut telah dimuat secara rinci tentang batasan minimal penggunaan komponen dalam negeri yang harus ada dalam setiap kegiatan pembangunan pembangkit gardu induk, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Adapun komitmen untuk mengawal produk lokal ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2013.
"Dengan begitu PLN menerapkan persyaratan lebih tegas bagi setiap perusahaan ataupun inivestor yang akan melakukan investasi di sektor ketenagalistrikan, baik yang dilakukan dalam membangun proyek milik PLN maupun yang dilakukan Independent (Power Producer/IPP)," kata dia dalam acara Diskusi Panel Kebijakan PLN Mendukung Produk Dalam Negeri di kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut dia, kebijakan menggunakan produk dalam negeri merupakan kepentingan perseroan. Produk yang digunakan selayaknya harus menggunakan produk dalam negeri, sehingga jika mengalami kerusakan maupun masalah bisa segera diperbaiki.
"Kalau pabrik dan produksnya ada di dalam negeri bisa mengawasi kualitasnya dengan cara, misalnya menempatkan inspektur QC atas kontrak kontrak pembelian atau pengadaan dalam skala tertentu, sehingga mudah memastikan kualitasnya sesuai standar spesifikasi penerapan," tuturnya.
Di samping itu, imbuh Nur Pamudji, dengan menggenjot produk lokal maka akan menumbuhkan lapangan kerja baru karena realisasi belanja PLN 2012 mencapai Rp50 triliun.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut telah dimuat secara rinci tentang batasan minimal penggunaan komponen dalam negeri yang harus ada dalam setiap kegiatan pembangunan pembangkit gardu induk, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Adapun komitmen untuk mengawal produk lokal ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2013.
"Dengan begitu PLN menerapkan persyaratan lebih tegas bagi setiap perusahaan ataupun inivestor yang akan melakukan investasi di sektor ketenagalistrikan, baik yang dilakukan dalam membangun proyek milik PLN maupun yang dilakukan Independent (Power Producer/IPP)," kata dia dalam acara Diskusi Panel Kebijakan PLN Mendukung Produk Dalam Negeri di kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut dia, kebijakan menggunakan produk dalam negeri merupakan kepentingan perseroan. Produk yang digunakan selayaknya harus menggunakan produk dalam negeri, sehingga jika mengalami kerusakan maupun masalah bisa segera diperbaiki.
"Kalau pabrik dan produksnya ada di dalam negeri bisa mengawasi kualitasnya dengan cara, misalnya menempatkan inspektur QC atas kontrak kontrak pembelian atau pengadaan dalam skala tertentu, sehingga mudah memastikan kualitasnya sesuai standar spesifikasi penerapan," tuturnya.
Di samping itu, imbuh Nur Pamudji, dengan menggenjot produk lokal maka akan menumbuhkan lapangan kerja baru karena realisasi belanja PLN 2012 mencapai Rp50 triliun.
(rna)