Jumlah penerima kompensasi tidak bisa ditambah

Selasa, 25 Juni 2013 - 14:04 WIB
Jumlah penerima kompensasi...
Jumlah penerima kompensasi tidak bisa ditambah
A A A
Sindonews.com - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tidak berniat menambah cakupan jumlah penerima program dana kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena hal tersebut sudah diatur dalam APBNP 2013.

"Dana APBNP sudah diketok jadi enggak mungkin ada penambahan dari 15,5 juta rumah tangga sasaran. Sejauh ini evaluasi dari sisi penyaluran sangat baik. Laporan Dirut PT Pos akhir Juni Kartu Perlindungan Sosial (KPS) juga sudah terbagi semua," ujarnya di kantor pos Kramat Jati, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Dia juga menyebut sebanyak 5 juta rumah tangga sasaran sudah menerima BLSM. Selain itu perbaikan dan pengaduan serta evaluasi akan terus berjalan.

"Terhadap kartu (KPS) ada perbaikan. Kemarin kita sudah berikan kepada 5 juta rumah tangga sasaran. Pengaduan sendiri masih tetap berjalan, ada tim pemantau dari masing-masing Kementerian ada jumlahnya lah. Tadi malam di kantor Wakil Presiden kita sudah selesai mengevaluasi," tandas Hatta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
37 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
48 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved