Kadin desak pemerintah revisi UU Migas

Senin, 09 September 2013 - 11:21 WIB
Kadin desak pemerintah revisi UU Migas
Kadin desak pemerintah revisi UU Migas
A A A
Sindonews.com - Ada beberapa faktor yang menyebabkan produksi migas nasional terus mengalami penurunan. Salah satunya, tidak ada kepastian hukum.

Jika dilihat rata-rata, penurunan produksi minyak Indonesia mencapai 3,1 persen per tahun. Demikian pula dengan produksi gas yang turun 12,8 persen dari 9.336 MMSCFD pada 2010 menjadi 8.142 MMSCFD.

Beberapa indikator hukum di Indonesia yang belum memberikan kepastian dicontohkan dalam beberapa kasus, seperti pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan kasus bioremediasi PT Chevron.

Melihat kondisi tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indoenesia mendesak pemerintah merevisi UU Migas, karena tingkat urgency-nya yang sangat tinggi. Revisi tersebut akan menjadi barometer keseriusan pemerintah dalam memperhatikan industri migas.

"Itu sebabnya Kadin sebagai wadah dunia usaha menempatkan kepastian hukum pada peringkat teratas kendala investasi di Indonesia," ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Tindak kriminalisasi bisnis korporasi juga meningkat selama dua tahun terakhir akibat ketidakjelasan interpretasi hukum dan tumpang tindih peraturan.

"Hal tersebut bedampak pada tingkat kepercayaan para investor lokal dan internasional tentang kepastian hukum untuk kelangsungan berusaha di Indonesia," pungkas Suryo.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)