Ini saran Kadin agar kepastian hukum migas tercapai
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto memberikan saran beberapa poin kepada pemerintah agar usaha migas di Indonesia memiliki kepastian hukum.
Pertama, kata Suryo, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola migas yang baik. Tujuannya agar tidak memengaruhi kegiatan bisnis para Kontrakrtor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kedua, menciptakan iklim investasi positif agar KKKS dapat melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan migas baru yang potensial," ujar dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Selain itu, pihaknya juga meminta negara menghormati kontrak kerja sama dengan investor karena kontrak tersebut bersifat perdata dan bukan subjek hukum pidana.
"Dalam hal ini karena negara berkontrak, diharapkan negara dapat menghargai isi perjanjian tersebut," ujar dia.
Suryo juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan dalam sektor migas untuk mengurangi keterlambatan produksi dan menjamin kepastian investasi.
"Terakhir pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan Kadin dalam merumuskan kebijakan terkait hulu migas. Kadin siap berperan aktif untuk memberikan usulan dalam merevisi UU Migas agar negara mendapatkan hasil maksimal," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadin Indoenesia mendesak pemerintah merevisi UU Migas, karena tingkat urgency-nya yang sangat tinggi. Revisi tersebut akan menjadi barometer keseriusan pemerintah dalam memperhatikan industri migas.
Pertama, kata Suryo, pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola migas yang baik. Tujuannya agar tidak memengaruhi kegiatan bisnis para Kontrakrtor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Kedua, menciptakan iklim investasi positif agar KKKS dapat melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan migas baru yang potensial," ujar dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Selain itu, pihaknya juga meminta negara menghormati kontrak kerja sama dengan investor karena kontrak tersebut bersifat perdata dan bukan subjek hukum pidana.
"Dalam hal ini karena negara berkontrak, diharapkan negara dapat menghargai isi perjanjian tersebut," ujar dia.
Suryo juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan dalam sektor migas untuk mengurangi keterlambatan produksi dan menjamin kepastian investasi.
"Terakhir pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan Kadin dalam merumuskan kebijakan terkait hulu migas. Kadin siap berperan aktif untuk memberikan usulan dalam merevisi UU Migas agar negara mendapatkan hasil maksimal," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadin Indoenesia mendesak pemerintah merevisi UU Migas, karena tingkat urgency-nya yang sangat tinggi. Revisi tersebut akan menjadi barometer keseriusan pemerintah dalam memperhatikan industri migas.
(izz)