Menkeu dukung penuh BI Rate dinaikkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mendukung penuh keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan tingkat suku bunganya (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 7,25 persen.
Chatib menyebut naiknya BI Rate merupakan sinyal bahwa BI siap menghadapi ekspektasi inflasi tahun ini sebesar 9 sampai 9,8 persen.
"Yang dikerjakan BI untuk memberikan pernyataan 'inflasi yang naik akan kita kendalikan'," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Revisi pertumbuhan ekonomi 2013 yang dikerjakan BI juga disebut Chatib merupakan bentuk konsistensi BI terhadap kondisi pasar dengan adanya BI Rate ini.
"Karena itu kalau BI revisi pertumbuhan menjadi 5,5-5,9 persen itu konsisten, kenapa itu harus dilakukan BI," sambung Chatib.
Tetapi kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin ini berbeda dengan kenaikan sebelumnya sebesar 50 basis poin. Oleh sebab itu Chatib mengartikan bahwa inflasi sudah mulai bisa dikendalikan.
"Kenaikan 25 basis poin yang sekarang dirasakan BI cukup meredam inflasi, artinya bisa di-manage. Waktu tinggi kan naiknya 50 basis poin," pungkasnya.
Chatib menyebut naiknya BI Rate merupakan sinyal bahwa BI siap menghadapi ekspektasi inflasi tahun ini sebesar 9 sampai 9,8 persen.
"Yang dikerjakan BI untuk memberikan pernyataan 'inflasi yang naik akan kita kendalikan'," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Revisi pertumbuhan ekonomi 2013 yang dikerjakan BI juga disebut Chatib merupakan bentuk konsistensi BI terhadap kondisi pasar dengan adanya BI Rate ini.
"Karena itu kalau BI revisi pertumbuhan menjadi 5,5-5,9 persen itu konsisten, kenapa itu harus dilakukan BI," sambung Chatib.
Tetapi kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin ini berbeda dengan kenaikan sebelumnya sebesar 50 basis poin. Oleh sebab itu Chatib mengartikan bahwa inflasi sudah mulai bisa dikendalikan.
"Kenaikan 25 basis poin yang sekarang dirasakan BI cukup meredam inflasi, artinya bisa di-manage. Waktu tinggi kan naiknya 50 basis poin," pungkasnya.
(gpr)