China buka akses situs sosial di zona perdagangan bebas

Selasa, 24 September 2013 - 14:19 WIB
China buka akses situs...
China buka akses situs sosial di zona perdagangan bebas
A A A
Sindonews.com - Penetapan zona perdagangan bebas di Shanghai memungkinkan China membuka akses Facebook, Twitter dan situs-situs lain, yang selama ini dilarang secara nasional.

Zona perdagangan bebas Shanghai yang disetujui pada Agustus lalu, untuk meningkatkan daya saing diperkirakan akan membuka 2.012 blok terhadap media online The New York Times, tulis harian South China Morning Post, mengutip sumber-sumber pemerintah yang tidak disebutkan namanya, dilansir dari AFP, Selasa (24/9/2013).

"Dalam rangka menyambut perusahaan asing untuk berinvestasi dan membiarkan orang asing tinggal dan bekerja dengan nyaman di zona perdagangan bebas, kita harus berpikir bagaimana bisa membuat mereka merasa seperti di rumah sendiri," kata sumber tersebut.

"Jika mereka tidak bisa (mengakses) ke Facebook atau membaca The New York Times, secara alami mungkin mereka akan bertanya-tanya apa bedanya zona perdagangan bebas khusus dibandingkan dengan seluruh China," tambahnya.

Zona di ibukota komersial China tersebut juga akan memungkinkan perusahaan telekomunikasi asing bersaing dengan perusahaan milik negara dalam penawaran lisensi.

Otoritas sensor China telah melakukan kontrol ketat terhadap konten online karena takut kerusuhan politik atau sosial dapat menantang cengkeraman Partai Komunis yang berkuasa.

Pihak berwenang dalam beberapa tahun terakhir melarang situs media sosial populer Facebook dan Twitter, yang berperan dalam gelombang pemberontakan di Timur Tengah dan Afrika Utara sejak akhir 2010, yang dikenal sebagai Arab Spring.

Tahun lalu, pihak berwenang China memblokir The New York Times setelah mengutip catatan keuangan yang menunjukkan kerabat mantan Perdana Menteri China Wen Jiabao telah mengendalikan aset senilai USD2,7 miliar.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah juga menyensor ketat situs media sosial populer dalam negeri, seperti layanan microblog Sina Weibo. Bahkan, mereka telah menahan ratusan orang yang dituduh menyebarkan "rumor" secara online, dan memperingatkan blogger dengan jutaan pengikut untuk menulis komentar lebih positif.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan, pengguna internet bisa menghadapi ancaman hukuman tiga tahun penjara, jika menyebarkan informasi 'fitnah' secara online dilihat lebih dari 5.000 kali atau diteruskan lebih dari 500 kali.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekonomi China Pulih,...
Ekonomi China Pulih, Tumbuh 4,9 Persen Kuartal III 2020
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Gelombang Covid-19 Kembali...
Gelombang Covid-19 Kembali Hantam Ekonomi Tiongkok
Menteri Keuangan Waspadai...
Menteri Keuangan Waspadai Situasi Kontraksi Ekonomi China
Momen Unik saat Presiden...
Momen Unik saat Presiden Prabowo Bicara Bahasa Tiongkok di Beijing
China Rebound, Bidik...
China Rebound, Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Atas 6%
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
41 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
49 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved