DPR: Menkeu bisa ditahan soal dana nasabah Bank Global

Rabu, 25 September 2013 - 10:09 WIB
DPR: Menkeu bisa ditahan...
DPR: Menkeu bisa ditahan soal dana nasabah Bank Global
A A A
Sindonews.com - Diabaikannya dana nasabah eks Bank Global sebesar Rp150 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi perhatian anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menuturkan, dengan mengabaikan putusan dan fatwa hukum MA yang sudah mengikat, maka Menteri Keuangan (Menkeu) sama saja mengabaikan putusan negara. Karena itu, Komisi XI akan memanggil Menkeu dan jajarannya secara khusus dalam waktu dekat terkait terkatung-katungnya pembayaran dana nasabah Bank Global.

"Kami akan terus mendesak Menkeu untuk melunasi kewajibannya kepada nasabah Bank Global. Jika mereka tetap tak mengindahkan kami, mereka bisa dianggap Contemp of Parliament, Menkeu pun bisa ditahan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Harry mengakui sejak Menkeu dijabat Sri Mulyani hingga saat ini, Kemkeu selalu mengelak untuk membayar dana nasabah bank yang dilikuidasi pada 2004 itu. Kemkeu juga dinilai memiliki banyak alasan untuk tak melunasi kewajibannya.

"Misalnya mereka mengandalkan pernyataan MA yang sempat menyatakan hal tersebut intrepretatif, ini jadi celah mereka untuk tak memenuhinya. Terakhir, mereka bilang perlu keputusan presiden, ya kenapa enggak dilaporkan ke presiden," katanya.

Dia berpendapat apabila Kemenkeu ada niat membayar, mereka pasti mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi setiap tahun, lanjutnya, Kemenkeu tak pernah secara khusus menganggarkan, kendati setiap tahun ada dana dalam APBN yang khusus dialokasikan pada pos cadangan untuk membayar kasus-kasus tertentu yang mengalahkan pemerintah.

"Setiap tahun itu seingat saya ada dana alokasi khusus untuk membayar kasus tertentu, jika pemerintah kalah. Besaranya sekitar Rp400 miliar kalau tak salah. Itu masuk ke dalam pos belanja lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menkeu dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.

MA juga menilai, fakta bahwa Menkeu belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menkeu secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
8 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
37 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
57 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Dana JHT Baru Bisa Dicairkan...
Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved