DPR: Menkeu bisa ditahan soal dana nasabah Bank Global
A
A
A
Sindonews.com - Diabaikannya dana nasabah eks Bank Global sebesar Rp150 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi perhatian anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menuturkan, dengan mengabaikan putusan dan fatwa hukum MA yang sudah mengikat, maka Menteri Keuangan (Menkeu) sama saja mengabaikan putusan negara. Karena itu, Komisi XI akan memanggil Menkeu dan jajarannya secara khusus dalam waktu dekat terkait terkatung-katungnya pembayaran dana nasabah Bank Global.
"Kami akan terus mendesak Menkeu untuk melunasi kewajibannya kepada nasabah Bank Global. Jika mereka tetap tak mengindahkan kami, mereka bisa dianggap Contemp of Parliament, Menkeu pun bisa ditahan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Harry mengakui sejak Menkeu dijabat Sri Mulyani hingga saat ini, Kemkeu selalu mengelak untuk membayar dana nasabah bank yang dilikuidasi pada 2004 itu. Kemkeu juga dinilai memiliki banyak alasan untuk tak melunasi kewajibannya.
"Misalnya mereka mengandalkan pernyataan MA yang sempat menyatakan hal tersebut intrepretatif, ini jadi celah mereka untuk tak memenuhinya. Terakhir, mereka bilang perlu keputusan presiden, ya kenapa enggak dilaporkan ke presiden," katanya.
Dia berpendapat apabila Kemenkeu ada niat membayar, mereka pasti mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi setiap tahun, lanjutnya, Kemenkeu tak pernah secara khusus menganggarkan, kendati setiap tahun ada dana dalam APBN yang khusus dialokasikan pada pos cadangan untuk membayar kasus-kasus tertentu yang mengalahkan pemerintah.
"Setiap tahun itu seingat saya ada dana alokasi khusus untuk membayar kasus tertentu, jika pemerintah kalah. Besaranya sekitar Rp400 miliar kalau tak salah. Itu masuk ke dalam pos belanja lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menkeu dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
MA juga menilai, fakta bahwa Menkeu belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menkeu secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis menuturkan, dengan mengabaikan putusan dan fatwa hukum MA yang sudah mengikat, maka Menteri Keuangan (Menkeu) sama saja mengabaikan putusan negara. Karena itu, Komisi XI akan memanggil Menkeu dan jajarannya secara khusus dalam waktu dekat terkait terkatung-katungnya pembayaran dana nasabah Bank Global.
"Kami akan terus mendesak Menkeu untuk melunasi kewajibannya kepada nasabah Bank Global. Jika mereka tetap tak mengindahkan kami, mereka bisa dianggap Contemp of Parliament, Menkeu pun bisa ditahan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Harry mengakui sejak Menkeu dijabat Sri Mulyani hingga saat ini, Kemkeu selalu mengelak untuk membayar dana nasabah bank yang dilikuidasi pada 2004 itu. Kemkeu juga dinilai memiliki banyak alasan untuk tak melunasi kewajibannya.
"Misalnya mereka mengandalkan pernyataan MA yang sempat menyatakan hal tersebut intrepretatif, ini jadi celah mereka untuk tak memenuhinya. Terakhir, mereka bilang perlu keputusan presiden, ya kenapa enggak dilaporkan ke presiden," katanya.
Dia berpendapat apabila Kemenkeu ada niat membayar, mereka pasti mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tapi setiap tahun, lanjutnya, Kemenkeu tak pernah secara khusus menganggarkan, kendati setiap tahun ada dana dalam APBN yang khusus dialokasikan pada pos cadangan untuk membayar kasus-kasus tertentu yang mengalahkan pemerintah.
"Setiap tahun itu seingat saya ada dana alokasi khusus untuk membayar kasus tertentu, jika pemerintah kalah. Besaranya sekitar Rp400 miliar kalau tak salah. Itu masuk ke dalam pos belanja lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2013 telah mengeluarkan Fatwa Hukum sebagai jawaban atas Surat Menteri Keuangan tertanggal 3 Desember 2012 yang meminta fatwa terkait kewenangan dan dasar hukum Menkeu dalam membayarkan dana simpanan 136 nasabah Bank Global.
MA juga menilai, fakta bahwa Menkeu belum melakukan pembayaran kepada para nasabah tersebut hingga berakhirnya Program Penjaminan Pemerintah pada 22 September 2005 tidak menghapuskan kewajiban Menkeu secara yuridis untuk melakukan pembayaran kepada para nasabah Bank Global.
(izz)