Ryanair didenda Perancis USD13,5 juta

Rabu, 02 Oktober 2013 - 19:56 WIB
Ryanair didenda Perancis USD13,5 juta
Ryanair didenda Perancis USD13,5 juta
A A A
Sindonews.com - Maskapai penerbangan Irlandia, Ryanair diperintahkan untuk membayar denda hampir 10 juta euro (USD13,5 juta) setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum perburuhan Perancis.

Dilansir dari AFP, Rabu (2/10/2013), sebuah pengadilan di Perancis selatan, juga mendenda perusahaan 200.000 euro, setelah Ryanair secara ilegal mendaftar staf berpangkalan di bandara Marseille, Irlandia untuk menghemat uang dari gaji dan pajak.

Perusahaan telah mengatakan sebelum sidang akan mengajukan banding terhadap sanksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan juga bermasalah dengan Komisi Pengawas Persaingan Inggris yang memerintahkan maskapai penerbangan tersebut memangkas sahamnya di perusahaan pesaing, Aer Lingus.

"Ryanair Holdings plc (Ryanair) akan diminta untuk menjual sahamnya 29,8 persen di Aer Lingus Group plc menjadi 5 persen," kata Komisi Pengawas dalam pernyataannya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8991 seconds (0.1#10.140)