Tunggakan PBB Sleman capai Rp163 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY), cukup tinggi. Data Dinas Pendaptan (Dispenda) setempat hingga 2013, tunggakan PBB mencapai Rp163 miliar. Tunggakan ini merupakan akumulasi PBB yang belum dibayarkan sejak 1994.
Sekretaris Dispenda Sleman, Harda Kiswara mengatakan, jumlah tersebut belum menjamin validitasnya. Sebab, kemunginan masih ada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Sehingga untuk memastikannya, akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk pengecekan dan penelitian piutang.
"Biasanya ada yang masih ganda, seperti sudah pecah waris, tapi induknya masih keluar," ungkap Harda, Minggu (6/10/2013).
Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya, agar pembayaran PBB tepat waktu. Satu diantaranya dengan memberikan insentif bagi desa dan pedukuhan yang pembayaran dan perolehan PBB sesuai target yang ditentukan.
"Pada 2012, dari pokok ketetapan PBB Rp71 miliar, teralisasi Rp47 miliar atau 67,19 persen," terangnya
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sleman, Sukarno mengatakan, atas realisasi PBB pada 2012, pemkab Sleman pada tahun ini memberikan penghargaan kepada 62 desa, dengan total dana penghargaan sebesar Rp237 juta dan 67 padukuhan dengan total dana Rp180 juta.
"Penghargaan tertinggi tahun ini diraih Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok sebesar Rp7 juta dan padukuhan Ngipiksari, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem sebesar Rp4 juta," terangnya.
Sukarno mengakui untuk realisasi PBB 2013 belum optimal. Di mana dari pokok ketetapan Rp67,994 miiar telah terealisasi Rp46,754 miliar atau 68,76 persen.
Menurutnya, ada beberapa yang menyebabkan capaian PBB tidak maksimal. Diantaranya belum semua Kepada Desa dan perangkat desa merespon program tersebut dan pemerintah desa belum bisa membentuk tim intensifikasi PBB Tingkat Desa.
"Beberapa kendala di lapangan itulah yang menyebabkan pencapai PBB belum optimal dan tidak bisa mencapai target," ujarnya.
Sekretaris Dispenda Sleman, Harda Kiswara mengatakan, jumlah tersebut belum menjamin validitasnya. Sebab, kemunginan masih ada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Sehingga untuk memastikannya, akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk pengecekan dan penelitian piutang.
"Biasanya ada yang masih ganda, seperti sudah pecah waris, tapi induknya masih keluar," ungkap Harda, Minggu (6/10/2013).
Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya, agar pembayaran PBB tepat waktu. Satu diantaranya dengan memberikan insentif bagi desa dan pedukuhan yang pembayaran dan perolehan PBB sesuai target yang ditentukan.
"Pada 2012, dari pokok ketetapan PBB Rp71 miliar, teralisasi Rp47 miliar atau 67,19 persen," terangnya
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sleman, Sukarno mengatakan, atas realisasi PBB pada 2012, pemkab Sleman pada tahun ini memberikan penghargaan kepada 62 desa, dengan total dana penghargaan sebesar Rp237 juta dan 67 padukuhan dengan total dana Rp180 juta.
"Penghargaan tertinggi tahun ini diraih Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok sebesar Rp7 juta dan padukuhan Ngipiksari, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem sebesar Rp4 juta," terangnya.
Sukarno mengakui untuk realisasi PBB 2013 belum optimal. Di mana dari pokok ketetapan Rp67,994 miiar telah terealisasi Rp46,754 miliar atau 68,76 persen.
Menurutnya, ada beberapa yang menyebabkan capaian PBB tidak maksimal. Diantaranya belum semua Kepada Desa dan perangkat desa merespon program tersebut dan pemerintah desa belum bisa membentuk tim intensifikasi PBB Tingkat Desa.
"Beberapa kendala di lapangan itulah yang menyebabkan pencapai PBB belum optimal dan tidak bisa mencapai target," ujarnya.
(izz)