Pembangunan underpass bandara Hasanuddin molor
A
A
A
Sindonews.com - Mega proyek pembangunan underpass simpang lima Jalan Perintis Kemerdekaan-Bandara Hasanuddin-Tol Sutami yang dianggarkan Rp20 miliar pada APBN 2013, gagal terealisasi.
Hingga kini, proyek yang meliputi dana pembebasan lahan sebesar Rp10 miliar dan anggaran pematangan lahan Rp10 miliar realisasinya masih nol. Padahal realisasi keuangan dan fisik harus tuntas 100 persen paling lambat 31 Desember. Jika tidak, anggaran akan ditarik kembali ke pusat.
Anggaran ini dialokasikan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun BBPJN tidak dapat memulai proyek pematangan disebabkan lahan belum dibebaskan.
Pemerintah Kota Makassar yang bertanggungjawab membebaskan lahan gagal bernegosiasi dengan pemilik tanah. “Kemarin, ada pertemuan dengan warga di kantor Kelurahan Sudiang Indah, namun negosiasinya gagal karena warga memasang harga tinggi,” kata Kepala SNPVT BBPJN Wilayah VI Makassar, Rahman Djamil, Jumat (22/11/2013).
Menurut dia, jika akhir November 2013, dana pembebasan lahan belum disalurkan, maka proyek pematangan lahan Rp10 miliar dialihkan untuk pengaspalan jalan Perintis Kemerdekaan. Sebaliknya, dana pembabasan lahan yang juga Rp10 miliar dikembalikan ke pusat.
“Ini sangat disayangkan karena lanjutan program fisik sudah disetujui dalam APBN 2014. Jika pembebasan lahan tidak selesai akhir bulan ini, terpaksa anggaran dialihkan ke pengaspalan,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, anggaran Rp10 miliar diprogramkan untuk penimbunan sirtu perluasan Jalan Perintis pada radius 500 meter arah utara dan selatan dari titik simpang lima. Sedangkan penggalian underpass sepanjang radius 500 meter direncanakan 2014 dengan catatan lahan bebas tahun ini.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, mengemukakan realisasi pembebasan lahan Rp10 miliar masih nol. Pemilik lahan, sekitar 30 kepala keluarga (kk) memasang harga tinggi jauh diatas nilai jual objek pajak (NJOP).
Sabri menyebut, pemilik lahan sengaja menghalangi pembangunan jalan dengan memasang harga Rp3 juta hingga Rp7 juta per meter. Padahal lanjut dia, anggaran pembebasan lahan jalan Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan yang telah dibebaskan hanya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter.
“Dana ini tidak bisa terpakai kalau masyarakat tidak mau terima biaya ganti rugi bayar sesuai NJOP. Ada yang mematok hingga Rp7 juta, itu tidak masuk akal. Ini menghalangi pembangunan,” ujarnya.
Sabri menambahkan, Pemkot Makassar pada tahun ini sementara melunasi pembayaran utang pembebasan lahan Jalan Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan yang dianggarkan Rp30 miliar. Menurut mantan Camat Tamalanrea ini, ada beberapa pemilik lahan yang belum dibayarkan karena terkendala alas hak tidak jelas, tanah masih berstatus sengketa atau dijaminkan, serta ahli waris tidak sesuai dengan alas hak.
Sulitnya mekanisme pembebasan lahan untuk infrastruktur di Makassar juga ditanggapi, Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Prihartono. Menurut dia, sudah ada Undang Undang baru yang bias menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempermudah pembebasan lahan.
“Sudah ada Undang-Undang baru menyangkut pembebasan lahan untuk infrastruktur. Untuk jalan nasional, anggarannya bersumber dari APBN yang pembebasannya dilakukan pemerintah daerah. Pusat yang bayarkan,” ujarnya.
Hingga kini, proyek yang meliputi dana pembebasan lahan sebesar Rp10 miliar dan anggaran pematangan lahan Rp10 miliar realisasinya masih nol. Padahal realisasi keuangan dan fisik harus tuntas 100 persen paling lambat 31 Desember. Jika tidak, anggaran akan ditarik kembali ke pusat.
Anggaran ini dialokasikan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun BBPJN tidak dapat memulai proyek pematangan disebabkan lahan belum dibebaskan.
Pemerintah Kota Makassar yang bertanggungjawab membebaskan lahan gagal bernegosiasi dengan pemilik tanah. “Kemarin, ada pertemuan dengan warga di kantor Kelurahan Sudiang Indah, namun negosiasinya gagal karena warga memasang harga tinggi,” kata Kepala SNPVT BBPJN Wilayah VI Makassar, Rahman Djamil, Jumat (22/11/2013).
Menurut dia, jika akhir November 2013, dana pembebasan lahan belum disalurkan, maka proyek pematangan lahan Rp10 miliar dialihkan untuk pengaspalan jalan Perintis Kemerdekaan. Sebaliknya, dana pembabasan lahan yang juga Rp10 miliar dikembalikan ke pusat.
“Ini sangat disayangkan karena lanjutan program fisik sudah disetujui dalam APBN 2014. Jika pembebasan lahan tidak selesai akhir bulan ini, terpaksa anggaran dialihkan ke pengaspalan,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, anggaran Rp10 miliar diprogramkan untuk penimbunan sirtu perluasan Jalan Perintis pada radius 500 meter arah utara dan selatan dari titik simpang lima. Sedangkan penggalian underpass sepanjang radius 500 meter direncanakan 2014 dengan catatan lahan bebas tahun ini.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Makassar, Muhammad Sabri, mengemukakan realisasi pembebasan lahan Rp10 miliar masih nol. Pemilik lahan, sekitar 30 kepala keluarga (kk) memasang harga tinggi jauh diatas nilai jual objek pajak (NJOP).
Sabri menyebut, pemilik lahan sengaja menghalangi pembangunan jalan dengan memasang harga Rp3 juta hingga Rp7 juta per meter. Padahal lanjut dia, anggaran pembebasan lahan jalan Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan yang telah dibebaskan hanya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter.
“Dana ini tidak bisa terpakai kalau masyarakat tidak mau terima biaya ganti rugi bayar sesuai NJOP. Ada yang mematok hingga Rp7 juta, itu tidak masuk akal. Ini menghalangi pembangunan,” ujarnya.
Sabri menambahkan, Pemkot Makassar pada tahun ini sementara melunasi pembayaran utang pembebasan lahan Jalan Urip Sumoharjo dan Perintis Kemerdekaan yang dianggarkan Rp30 miliar. Menurut mantan Camat Tamalanrea ini, ada beberapa pemilik lahan yang belum dibayarkan karena terkendala alas hak tidak jelas, tanah masih berstatus sengketa atau dijaminkan, serta ahli waris tidak sesuai dengan alas hak.
Sulitnya mekanisme pembebasan lahan untuk infrastruktur di Makassar juga ditanggapi, Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Prihartono. Menurut dia, sudah ada Undang Undang baru yang bias menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempermudah pembebasan lahan.
“Sudah ada Undang-Undang baru menyangkut pembebasan lahan untuk infrastruktur. Untuk jalan nasional, anggarannya bersumber dari APBN yang pembebasannya dilakukan pemerintah daerah. Pusat yang bayarkan,” ujarnya.
(gpr)