Lirik sapi India, Hatta minta MK revisi UU Peternakan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengakui bahwa pemerintah sedang mencari negara pengimpor sapi lain sebagai buntut kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia.
Salah satu negara yang sedang dilirik pemerintah untuk mengimpor sapi ke Indonesia adalah India yang juga terkenal sebagai negara pengekspor sapi.
Namun, Hatta mengungkapkan proses impor sapi dari India tersebut terhalang UU Peternakan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana Indonesia tidak boleh mengimpor sapi dari negara-negara yang memiliki Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti sapi.
Karena itu, Hatta meminta agar UU Peternakan tersebut segera direview oleh MK agar Indonesia tidak terus menerus tergantung oleh Australia dalam pasokan sapi.
"Jadi menurut saya UU tersebut saatnya direview, kalau tidak kita akan tersandera terus," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, tidak semua sapi di India rentan terkena penyakit tersebut. Karena itu sudah sebaiknya peninjauan kembali terhadap UU Peternakan itu dilakukan. "Hanya beberapa negara bagian saja yang terkena penyakit itu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga mengimbau agar MK segera merevisi UU Peternakan. Hal ini dikarenakan tidak semua sapi dari India rentan terkena penyakit tersebut.
"Malaysia saja 80 persen sapinya berasal dari India. Tapi kita tidak bisa ambil dari sana karena interpretasi UU oleh MK," kata Gita.
Sedangkan Menteri Pertanian Suswono mengaku sedang mengkaji ulang sistem country based yang saat ini berlaku di dalam UU Peternakan itu untuk digantikan oleh zone based atau production based.
"Sedang kita konsultasikan. Jadi jangan sampai di judicial review lagi oleh MK dan kitanya kalah," pungkas Suswono.
Salah satu negara yang sedang dilirik pemerintah untuk mengimpor sapi ke Indonesia adalah India yang juga terkenal sebagai negara pengekspor sapi.
Namun, Hatta mengungkapkan proses impor sapi dari India tersebut terhalang UU Peternakan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana Indonesia tidak boleh mengimpor sapi dari negara-negara yang memiliki Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti sapi.
Karena itu, Hatta meminta agar UU Peternakan tersebut segera direview oleh MK agar Indonesia tidak terus menerus tergantung oleh Australia dalam pasokan sapi.
"Jadi menurut saya UU tersebut saatnya direview, kalau tidak kita akan tersandera terus," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, tidak semua sapi di India rentan terkena penyakit tersebut. Karena itu sudah sebaiknya peninjauan kembali terhadap UU Peternakan itu dilakukan. "Hanya beberapa negara bagian saja yang terkena penyakit itu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga mengimbau agar MK segera merevisi UU Peternakan. Hal ini dikarenakan tidak semua sapi dari India rentan terkena penyakit tersebut.
"Malaysia saja 80 persen sapinya berasal dari India. Tapi kita tidak bisa ambil dari sana karena interpretasi UU oleh MK," kata Gita.
Sedangkan Menteri Pertanian Suswono mengaku sedang mengkaji ulang sistem country based yang saat ini berlaku di dalam UU Peternakan itu untuk digantikan oleh zone based atau production based.
"Sedang kita konsultasikan. Jadi jangan sampai di judicial review lagi oleh MK dan kitanya kalah," pungkas Suswono.
(izz)