Jabar dorong koperasi produksi pertanian dan perikanan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat (Jabar) mendorong tumbuhnya koperasi produksi dari sektor pertanian dan perikanan. Kedua sektor tersebut dinilai cukup potensial, tapi belum tergarap maksimal.
Ketua Dekopinwil Jabar, Rully Indrawan mengatakan, lahirnya UU No 17/2012 tentang Perkoperasian diharapkan mendorong pertumbuhan sektor rill melalui wadah koperasi produksi. Pada UU tersebut, koperasi mesti memiliki satu core bisnis dari konsep sebelumnya koperasi serba usaha (KSU).
"Lahirnya UU tersebut diharapkan mendorong unit usaha koperasi lainnya yang selama ini kurang diandalkan bahkan disubsidi. Padahal, unit usaha seperti sektor industri berpeluang maju," jelas Rully, Rabu (27/11/2013).
Selama ini, koperasi fokus pada usaha simpan pinjam. Beberapa koperasi bahkan mengandalkan bisnis ini. Menurutnya, sektor produksi seperti pertanian dan perikanan mesti terus dikembangkan. Di Jabar, sebagian besar penduduknya mengandalkan mata pencaharian dari bertani dan nelayan.
Tapi hanya sedikit koperasi yang bergerak pada bidang tersebut. Adanya koperasi produksi, selain diharapkan meningkatkan hasil pertanian dan perikanan, juga menyerap tenaga kerja.
Diketahui, UU No 17/2012 tentang Perkoperasian mengharuskan badan usaha berbentuk koperasi dalam empat sektor usaha. Yaitu koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, koperasi produksi, dan koperasi konsumen. Koperasi yang saat ini menjadi KSU, mesti membuat badan hukum terpisah untuk semua unit usahanya.
Ketua Dekopinwil Jabar, Rully Indrawan mengatakan, lahirnya UU No 17/2012 tentang Perkoperasian diharapkan mendorong pertumbuhan sektor rill melalui wadah koperasi produksi. Pada UU tersebut, koperasi mesti memiliki satu core bisnis dari konsep sebelumnya koperasi serba usaha (KSU).
"Lahirnya UU tersebut diharapkan mendorong unit usaha koperasi lainnya yang selama ini kurang diandalkan bahkan disubsidi. Padahal, unit usaha seperti sektor industri berpeluang maju," jelas Rully, Rabu (27/11/2013).
Selama ini, koperasi fokus pada usaha simpan pinjam. Beberapa koperasi bahkan mengandalkan bisnis ini. Menurutnya, sektor produksi seperti pertanian dan perikanan mesti terus dikembangkan. Di Jabar, sebagian besar penduduknya mengandalkan mata pencaharian dari bertani dan nelayan.
Tapi hanya sedikit koperasi yang bergerak pada bidang tersebut. Adanya koperasi produksi, selain diharapkan meningkatkan hasil pertanian dan perikanan, juga menyerap tenaga kerja.
Diketahui, UU No 17/2012 tentang Perkoperasian mengharuskan badan usaha berbentuk koperasi dalam empat sektor usaha. Yaitu koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, koperasi produksi, dan koperasi konsumen. Koperasi yang saat ini menjadi KSU, mesti membuat badan hukum terpisah untuk semua unit usahanya.
(izz)