DPR: Kenaikan tarif tol kebijakan yang gegabah

Kamis, 05 Desember 2013 - 14:18 WIB
DPR: Kenaikan tarif...
DPR: Kenaikan tarif tol kebijakan yang gegabah
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah menaikan tarif tol dalam kota per 5 Desember 2013 disesali berbagai kalangan, termasuk Anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR).

Pemerintah dinilai telah mengambil kebijakan yang salah karena menaikan tarif dengan mengabaikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikan tarif tol yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi tanpa memperhatikan SPM. Tol masih suka macet tapi tariff naik. Pemerintah telah gegabah mengambil kebijakan karena kenaikan tariff tidak memberikan rasa keadilan pada konsumen," kata Anggota DPR RI Komisi V Yudi Widiana Adia, dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Yudi, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 38 / 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, hal itu tidak hanya didasarkan pada laju inflasi, tapi juga dari hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan sebagainya.

“Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif. Evaluasi mengacu pada terpenuhi atau tidaknya SPM jalan tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005. Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tariff dinaikan,” kata Yudi.

Karena itu, Yudi meminta pemerintah untuk menurunkan tariff tol jika dalam tenggat waktu sebulan setelah kenaikan tariff, SPM tidak juga dipenuhi. “Jika dalam sebulan ke depan, SPM tidak dipenuhi, seperti tol masih macet dan kecepatan masih dibawah 60 km/jam, antrian panjang di gerbang tol, lampu penerangan minim dan jalan masih ada yang rusak, tariff tol harus diturunkan kembali," tandasnya.

Seperti diketahui, mulai 5 Desember 2013 tarif jalan tol dalam kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) naik sekitar 14 persen. Dengan kenaikan ini, berarti tarif tol dalam kota menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.000 atau naik 14,29 persen (untuk golongan I). Kenaikan tarif ini dikeluhkan pengguna jalan tol yang merasa SPM belum dipenuhi operator tol.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Mulai 2023, Sistem Bayar...
Mulai 2023, Sistem Bayar Tanpa Berhenti Beroperasi di Tol Bali
Proyek Jalan Tol Layang...
Proyek Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci Telan Anggaran Rp37 Triliun
Bakal Ada 16 Ruas Jalan...
Bakal Ada 16 Ruas Jalan Tol Baru di 2022, Ini Daftarnya
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Berita Terkini
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
51 menit yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
11 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
11 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
11 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
12 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
12 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved