FSP BUMN temukan kejanggalan akuisisi Pertagas terhadap PGN

Selasa, 31 Desember 2013 - 19:11 WIB
FSP BUMN temukan kejanggalan akuisisi Pertagas terhadap PGN
FSP BUMN temukan kejanggalan akuisisi Pertagas terhadap PGN
A A A
Sindonews.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menemukan beberapa kejanggalan terkait akuisisi PT Pertagas terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

"Pertama terkait perusahaan Pertagas adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Di sisi lain PGN adalah perusahaan BUMN yang sudah Tbk (terbuka). Menjadi pertanyaan besar anak perusahaan mengakuisisi perusahaan Tbk," ujar Wakil Ketua FSP, Tri Widodo dalam rilisnya, Selasa (31/12/2013).

Menurutnya, sebuah perusahaan yang berlabel Tbk jelas lebih terjamin dan unggul dibandingkan dengan perusahaan yang belum Tbk. "Sedangkan ini (Pertagas) masih perusahaan tertutup. Segala sesuatu keterbukaannya kurang dijamin," katanya.

Kedua, lanjut dia, terkait skala perusahaan. Dari laporan keuangan, PGN memiliki pendapatan empat kali lipat dibandingkan Pertagas. Di PGN, pemerintah memiliki saham 55 persen dengan aset USD3,77 miliar dan menyumbangkan deviden Rp4,9 triliun pada 2013.

"Sedangkan Pertamina dan anak perusahannya termasuk Pertagas dengan aset mencapai USD40,882 miliar hanya menghasilkan Rp7,7 triliun pada 2013. Tentu ini menunjukkan dan kebocoran dalam pengelolaannya," kata Tri.

Ketiga, Pertagas dan PGN memiliki fokus bisnis yang berbeda. Pertagas fokus ke minyak, sementara PGN fokus kepada gas.

"Kenapa gas harus dimasukkan ke dalam Pertamina? Padahal ini sudah punya fokus bisnisnya masing-masing. Kita harapkan kalau memang ada yang harus dikerjasamakan itu dengan metode kinerja BUMN saja sudah cukup. Minta bantuan saja ke PGN, enggak perlu PGN diakusisi Pertamina," kata dia.

Sementara, terkait penolakan tersebut, FSP akan mengirimkan nota protes kepada menteri BUMN. Rencananya, nota tersebut akan dikirimkan usai perayaan Tahun Baru 2014.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2645 seconds (0.1#10.140)