Pajak properti minim, ini kata DPD REI Jateng

Kamis, 23 Januari 2014 - 17:37 WIB
Pajak properti minim,...
Pajak properti minim, ini kata DPD REI Jateng
A A A
Sindonews.com - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Edi Slamet Irianto mengatakan, perolehan pajak dari sektor properti masih sangat kecil, yakni hanya menyumbang sebesar 1,73 persen atau senilai Rp214,68 miliar dari total perolehan pajak di Jateng sebesar Rp12,9 triliun pada 2013.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, Iksan Hidayat mengaku sudah mengimbau kepada seluruh anggota REI untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

"Anggota kita di Jateng ada sekitar 200-an, memang ada yang membayar pajak tepat waktu dan ada yang "nggampangke". Tetapi kami dari DPD terus mengimbau kepada seluruh anggota untuk selalu tertib," ujarnya di Gedung Grahadika, Semarang, Kamis (23/1/2014).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pemerintah provinsi Jateng terus mendorong kepada pelaku usaha, badan dan pribadi untuk memenuhi kewajiban meraka terutama melakukan pembayaran pajak.

"Tahun ini kita canangkan tahun infrastruktur, tanpa pembayaran pajak, hal itu akan sulit terealisasi. Kalau pembayaran pajak lancar, pembangunan lancar, maka semua akan bisa menikmati. Kami dari pemerintah pun akan melakukan transparansi pengelolaan anggaran," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)