PJU Pintar dapat diterapkan melalui skema bisnis

Senin, 27 Januari 2014 - 21:25 WIB
PJU Pintar dapat diterapkan...
PJU Pintar dapat diterapkan melalui skema bisnis
A A A
Sindonews.com - Beragam keuntungan yang didapat dengan menerapkan penerangan jalan umum dengan menerapkan PJU Pintar hasil penelitian dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang KESDM).

Selain lebih hemat dalam anggaran, PJU Pintar layak sebagai lahan investasi yang menjanjikan. Berdasarkan penelitian Balitbang KESDM, investasi PJU Pintar mempunyai masa pengembalian yang relatif singkat yaitu berkisar dari 1 hingga 7 dengan demikian usaha konservasi energi di PJU Pintar dapat menggunakan skema bisnis pada umumnya.

Program penghematan listrik dengan menggunakan PJU Pintar bisa “awet” sehingga dari segi bisnis cukup menjanjikan.

“Siapapun yang berminat untuk berinvestasi disini itu akan mendapatkan return yang baik, karena investasi dari perlengkapannya bisa dibayar dari penghematan, terus Walikota dapat memanfaatkan penghematan pembangunan yang lainnya,” ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, dalam siaran persnya, Senin (27/1/2014).

Pengusahaan konservasi energi pada umumnya, model usaha yang sering diterapkan di berbagai negara adalah kontrak kinerja penghematan energi (Energy Saving Performance Contract/ESPC).

Dengan model tersebut, kontrak kerja sama didasarkan kepada kemampuan melakukan penghematan energi. Penghematan biaya yang diperoleh dari penghematan energi akan dipergunakan untuk membayar investasi dan biaya operasi kegiatan konservasi energi dengan marjin usaha yang layak.

Dengan skema ESPC, perusahaan jasa energi akan melakukan kontrak kerja sama dengan pelanggan (customer) misalnya Pemerintah Kota atau dapat dilaksanakan oleh BUMD. Perusahaan jasa energi bertanggung jawab untuk membangun, memelihara, memantau dan memverifikasi kinerja penghematan serta menjamin terjadinya penghematan energi.

Atas dasar jasa tersebut, perusahaan jasa energi menerima pembayaran kinerja dari pelanggannya. Pembayaran oleh pelanggan dilakukan dari penghematan tagihan listrik kepada perusahaan listrik, yang dalam hal ini adalah PLN. Dalam skema tersebut, perusahaan jasa dapat menggunakan dana yang berasal dari pinjaman kepada lembaga donor atau investor.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
2 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
3 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
3 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
3 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
4 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
4 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved