PJU Pintar dapat diterapkan melalui skema bisnis

Senin, 27 Januari 2014 - 21:25 WIB
PJU Pintar dapat diterapkan...
PJU Pintar dapat diterapkan melalui skema bisnis
A A A
Sindonews.com - Beragam keuntungan yang didapat dengan menerapkan penerangan jalan umum dengan menerapkan PJU Pintar hasil penelitian dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang KESDM).

Selain lebih hemat dalam anggaran, PJU Pintar layak sebagai lahan investasi yang menjanjikan. Berdasarkan penelitian Balitbang KESDM, investasi PJU Pintar mempunyai masa pengembalian yang relatif singkat yaitu berkisar dari 1 hingga 7 dengan demikian usaha konservasi energi di PJU Pintar dapat menggunakan skema bisnis pada umumnya.

Program penghematan listrik dengan menggunakan PJU Pintar bisa “awet” sehingga dari segi bisnis cukup menjanjikan.

“Siapapun yang berminat untuk berinvestasi disini itu akan mendapatkan return yang baik, karena investasi dari perlengkapannya bisa dibayar dari penghematan, terus Walikota dapat memanfaatkan penghematan pembangunan yang lainnya,” ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, dalam siaran persnya, Senin (27/1/2014).

Pengusahaan konservasi energi pada umumnya, model usaha yang sering diterapkan di berbagai negara adalah kontrak kinerja penghematan energi (Energy Saving Performance Contract/ESPC).

Dengan model tersebut, kontrak kerja sama didasarkan kepada kemampuan melakukan penghematan energi. Penghematan biaya yang diperoleh dari penghematan energi akan dipergunakan untuk membayar investasi dan biaya operasi kegiatan konservasi energi dengan marjin usaha yang layak.

Dengan skema ESPC, perusahaan jasa energi akan melakukan kontrak kerja sama dengan pelanggan (customer) misalnya Pemerintah Kota atau dapat dilaksanakan oleh BUMD. Perusahaan jasa energi bertanggung jawab untuk membangun, memelihara, memantau dan memverifikasi kinerja penghematan serta menjamin terjadinya penghematan energi.

Atas dasar jasa tersebut, perusahaan jasa energi menerima pembayaran kinerja dari pelanggannya. Pembayaran oleh pelanggan dilakukan dari penghematan tagihan listrik kepada perusahaan listrik, yang dalam hal ini adalah PLN. Dalam skema tersebut, perusahaan jasa dapat menggunakan dana yang berasal dari pinjaman kepada lembaga donor atau investor.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6504 seconds (0.1#10.140)