Revisi UU Migas mendesak dituntaskan

Selasa, 28 Januari 2014 - 18:28 WIB
Revisi UU Migas mendesak...
Revisi UU Migas mendesak dituntaskan
A A A
Sindonews.com - Kalangan pengamat menilai revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) yang hingga kini belum ada kejelasan akan berdampak pada iklim investasi di sektor migas di Indonesia.

Pengamat Energi dari Universitas Indonesia, Kurtubi mengatakan pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dan berubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mekanisme kontrak Production Sharing Contract (PSC) belum mencapai pada filosofi dasar tata kelola hulu migas.

Mekanisme kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) cenderung menjalankan bisnis langsung ke pemerintah atau melalui government to business (g to b). "Ini tidak ada kejelasan, seharusnya jelas jalankan business to business bukan b to g,” kata dia, saat ditemui disela acara dialog bertema "Menyoal Kedaulatan Ekonomi Pangan Energi sebagai Momentum Kebangkitan Ekonomi Bangsa" di Ritz Carlton, Jakarta, (28/1/2014).

Menurutnya, selama ini SKK Migas hanya lembaga berbadan hukum yang dimilki negara. Seharusnya, hakikat dari keputusan MK adalah lembaga tersebut menjadi Badan Usaha Milik Negara yang kemudian berbisnis langsung dengan negara.

"Skema PSC ini seharusnya dimiliki oleh lembaga berbadan hukum dan skemanya melalui BUMN. Tapi yang dijalankan sekarang adalah g to b mekanisme harusnya berbentuk izin bukan PSC sampai sekarang menjadi tidak jelas," katanya.

Dia mengatakan, jika peran SKK Migas tetap dijalankan artinya segala kebijakan yang dikaji maupun yang telah diputuskan pada dasarnya terjadi kekosongan hukum. "Seperti penentuan lifting minyak misalnya, ini tidak dibenarkan karena terjadi kekosongan hukum," ujarnya.

Kurtubi meminta agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Migas yang saat ini berada di tangan DPR.

Sementara, Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin menuturkan saat ini pemerintah menunggu kesiapan dewan untuk membahas draft revisi UU Migas. "Kami sekarang posisinya sedang menunggu. Kami siap membahasnya di DPR," kata dia.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, bahwa revisi UU Migas akan dituntaskan sebelum pergantian anggota parlemen setelah pemilihan legislatif. Satya mengakui tidak ada kendala terkait revisi UU Migas. "Tidak ada kendala tahun depan selesai," ujarnya.

Satya menjelaskan, terpenting yang akan dilakukan adalah membentuk badan usaha khusus seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, bukan lagi berbentuk badan hukum seperti BP Migas.

"Kami berharap dengan dibentuknya kegiatan badan usaha tidak ada lagi kendala tumpang tindih kewenangan dan pertetangan kewenangan dalam menjalakan tupoksinya," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum IKPI, Vaudy Starworld Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak
UU Tapera Digugat ke...
UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
46 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved