Pengamat nilai branchless banking masih bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat perbankan mengaku pesimis ekspansi branchless banking (layanan bank tanpa jaringan kantor) dapat dilakukan dalam waktu dekat. Mereka menilai kesiapan bank dan aturan mobile payment services (MPS) masih memiliki banyak kelemahan dan berisiko untuk diberlakukan.
Pengamat perbankan dari UGM A Tony Prasetiantono mengatakan, masalah utama branchless banking yang masih belum terjawab ialah soal keagenan. Perbankan akan memiliki agen yang akan menjadi mitra yang berasal dari lembaga ekonomi semacam koperasi. Namun potensi masalahnya nanti bagaimana pihak agen dapat comply atau sesuai dengan standar aturan perbankan.
"Masalah standarisasi agen masih menjadi kendala utama dalam branchless banking. Karena bank harus menggandeng lembaga ekonomi mikro atau koperasi. Belum banyak bank yang sebetulnya siap," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (5/2/2014).
Dia mengaku hanya bank BRI yang sebetulnya siap karena berpengalaman di daerah terpencil. Sehingga sebaiknya BRI dijadikan inisiator atau proyek percontohan dalam memperkuat jaringan di daerah terpencil. Bahkan dia juga menyarankan sebaiknya bank lainnya harus menunggu.
"Harus ada percontohan dari BRI karena jaringannya berpengalaman di daerah terpencil. Sedangkan yang lain sebaiknya menunggu dulu," ujarnya.
Sementara itu, pengamat Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai MPS masih akan terkendala.
Dia menilai BI dan OJK khawatir aturan ini dapat menimbulkan fraud (penipuan) di level agen. Standarisasi agen sangat penting mengingat posisi ini sangat rentan untuk terjadi penipuan dana nasabah. Menurutnya, mitra agen yang akan berasal dari lembaga keuangan mikro juga akan menjadi pertanggungjawaban OJK.
Pengamat perbankan dari UGM A Tony Prasetiantono mengatakan, masalah utama branchless banking yang masih belum terjawab ialah soal keagenan. Perbankan akan memiliki agen yang akan menjadi mitra yang berasal dari lembaga ekonomi semacam koperasi. Namun potensi masalahnya nanti bagaimana pihak agen dapat comply atau sesuai dengan standar aturan perbankan.
"Masalah standarisasi agen masih menjadi kendala utama dalam branchless banking. Karena bank harus menggandeng lembaga ekonomi mikro atau koperasi. Belum banyak bank yang sebetulnya siap," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (5/2/2014).
Dia mengaku hanya bank BRI yang sebetulnya siap karena berpengalaman di daerah terpencil. Sehingga sebaiknya BRI dijadikan inisiator atau proyek percontohan dalam memperkuat jaringan di daerah terpencil. Bahkan dia juga menyarankan sebaiknya bank lainnya harus menunggu.
"Harus ada percontohan dari BRI karena jaringannya berpengalaman di daerah terpencil. Sedangkan yang lain sebaiknya menunggu dulu," ujarnya.
Sementara itu, pengamat Center for Information and Development Studies (CIDES) Umar Juoro mengatakan, peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai MPS masih akan terkendala.
Dia menilai BI dan OJK khawatir aturan ini dapat menimbulkan fraud (penipuan) di level agen. Standarisasi agen sangat penting mengingat posisi ini sangat rentan untuk terjadi penipuan dana nasabah. Menurutnya, mitra agen yang akan berasal dari lembaga keuangan mikro juga akan menjadi pertanggungjawaban OJK.
(gpr)