Penyesuaian izin usaha jasa titipan terakhir 1 Maret
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penyelanggaran jasa titipan yang telah memiliki izin diharuskan menyesuaikan dengan aturan baru paling lambat 1 Maret 2014.
"Sehingga bagi para penyelanggara jasa titipan yang tidak mengurus penyesuaian izinnya sampai dengan tanggal tersebut, konsekuensinya akan dicabut status izinnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangannya seperti dilansir di laman kominfo, Sabtu (22/2/2014).
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada akhir Oktober 2013 telah meneken Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian izin Penyelanggaraan Jasa Titipan. Sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 2009 disebutkan bahwa penyelanggara jasa titipan yang telah memiliki izin diharuskan meyesuaikan dengan aturan baru sampai dengan awal Maret mendatang.
Adapun kegiatan penyelenggara pos yang dimaksud terdiri dari, layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pemberitahuan bagi setiap penyelenggara jasa titipan untuk tetap dapat melakukan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos," tutur dia.
"Sehingga bagi para penyelanggara jasa titipan yang tidak mengurus penyesuaian izinnya sampai dengan tanggal tersebut, konsekuensinya akan dicabut status izinnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangannya seperti dilansir di laman kominfo, Sabtu (22/2/2014).
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada akhir Oktober 2013 telah meneken Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian izin Penyelanggaraan Jasa Titipan. Sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 2009 disebutkan bahwa penyelanggara jasa titipan yang telah memiliki izin diharuskan meyesuaikan dengan aturan baru sampai dengan awal Maret mendatang.
Adapun kegiatan penyelenggara pos yang dimaksud terdiri dari, layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos.
"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai pemberitahuan bagi setiap penyelenggara jasa titipan untuk tetap dapat melakukan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos," tutur dia.
(rna)