Pemerintah tinjau ulang pembangunan Tol Trans Sumatera

Kamis, 27 Februari 2014 - 16:18 WIB
Pemerintah tinjau ulang...
Pemerintah tinjau ulang pembangunan Tol Trans Sumatera
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan meninjau ulang rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai penunjukan langsung perusahaan BUMN PT Hutama Karya dalam proyek Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS). Sedianya dalam rancangan Perpres tersebut ada tiga ruas tol yang akan dikerjakan PT Hutama Karya melalui penunjukan langsung, dari total 23 ruas Tol Trans Sumatera.

Tiga ruas tol yang direncanakan sejak 2012 melalui Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) itu adalah Medan-Binjai (17 kilometer/km), Palembang-Indralaya (22 km) dan Pekan Baru-Kandis (45 km). Rencana tersebut kandas karena Kementerian Pekerjaan Umum menilai ada kendala pada BUMN Hutama Karya.

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto menyatakan, penunjukan langsung BUMN untuk sebuah proyek besar sangat berisiko. Diharapkan ada opsi lain dalam pengerjaannya tidak melalui satu BUMN. "Kita akan tinjau ulang draft perpresnya. Yang kita khawatirkan, kalau proyek ini mandek di tengah jalan, seperti halnya Tol Jagorawi yang pada akhirnya diambil alih pemerintah," ujar dia.

Djoko mengungkapkan keragu-raguannya lantaran PT Hutama Karya tidak memiliki modal besar. Sementara pengerjaan proyek akan menggunakan anggaran hingga triliunan rupiah. "Ditakutkan pengembalian keuntungan juga berjalan lambat. Bahkan, tidak kembali sama sekali karena berdasarkan rasio internal rate of return (IRR) pada 23 ruas Tol Trans Sumatera memiliki rasio IRR yang rendah," jelasnya.

Polemik mengenai siapa yang akan mengerjakan ruas jalan tol Sumatera telah mengemuka sejak beberapa pekan terakhir. Sejumlah pihak ada yang pro dan kontra mengenai pembangunan Tol Sumatera.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mempertanyakan pernyataan Menteri PU tentang penundaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dengan alasan tidak tersedianya alokasi anggaran. Sehingga, pembangunan JTTS tidak akan terlaksana tahun ini.

Alex mengaku heran kenapa pemerintah pusat tidak menganggarkan pembangunan jalan itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Menurutnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan telah Menyiapkan dana Rp5 triliun, yaitu Rp2 trilun pada 2013 dan Rp3 triliun pada anggaran 2014 dalam bentuk penyertaan modal PT Hutama Karya.

Hal tersebut dikemukakan Alex usai menghadiri acara Sumatera CSR Summit, Selasa (25/2/2014) di Hotel Aryaduta Palembang, yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Alex, pihaknya sudah sangat serius menyikapi pembangunan jalan tersebut. Bahkan, Pemprov Sumsel siap menyediakan dana lewat APBD untuk pembebasan lahan, sosialisasi dan ganti rugi. "Kita juga sempat sosialisasi untuk pembebasan lahannya," kata dia.

Alex menambahkan, jika pihaknya diberi kewenangan lebih dipastikan pembangunan sudah bisa terlaksana. Apalagi sebenarnya bisa dilakukan tender dengan pihak investor.

Pengamat Infrastruktur, Latif Adam menilai, idealnya Tol Sumatera dilakukan dengan cara tender. Artinya, untuk sejumlah ruas yang layak harus melalui proses tender. "Karena proses tender itu fair. Jangan sampai kalau ada penyertaan modal negara dikemudian hari tidak bisa dipertanggungjawabkan itu jadi masalah," ujarnya, Kamis (27/2/2014).

Seperti diketahui, ruas Tol Sumatera masuk dalam rencana pemerintah sejak 2012 melalui program MP3EI, yakni Jalur Tol Trans Sumatera yang terdiri atas 23 ruas sepanjang 2.700 kilometer dengan rencana anggaran lebih dari Rp200 triliun. Dari 23 ruas tol tersebut PT Hutama Karya telah melaksanakan studi kelayakan pada empat ruas, di antaranya Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Pekanbaru-Dumai dan Bakaheuni-Terbanggi Besar.

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian BUMN mengusulkan Tol Sumatera dikerjakan BUMN PT Hutama Karya dengan bantuan modal dari pemerintah melalui penyertaan modal negara. Namun, rekomendasi pengerjaan tersebut harus memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan presiden penunjukkan langsung.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)