1.694 perusahaan batu bara belum bayar royalti

Selasa, 25 Maret 2014 - 16:33 WIB
1.694 perusahaan batu...
1.694 perusahaan batu bara belum bayar royalti
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyebut terdapat 1.694 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara.

Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya. Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga September 2014.

“Persoalan ini harus tuntas seluruhnya akhir tahun. Jika dalam tempo enam bulan pemegang IUP belum melunasi pembayaran royalti akan ditetapkan sebagai piutang negara,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2014).

Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, terdiri dari 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar, namun dia enggan menyebut nama perusahaan tersebut.

“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan didelegasikan ke daerah, sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clean and clear (CNC).

“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.

Dia menuturkan, tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan pertambangan. Adapun wilayah lainnya, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.

“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perizinan dan tumpang tindih lahan,” ujar dia.

Dalam menyelesaikan masalah ini, dia menuturkan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.

“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
6 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
6 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
7 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
8 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved