1.694 perusahaan batu bara belum bayar royalti
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:33 WIB
1.694 perusahaan batu bara belum bayar royalti
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyebut terdapat 1.694 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara.
Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya. Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga September 2014.
“Persoalan ini harus tuntas seluruhnya akhir tahun. Jika dalam tempo enam bulan pemegang IUP belum melunasi pembayaran royalti akan ditetapkan sebagai piutang negara,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2014).
Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, terdiri dari 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar, namun dia enggan menyebut nama perusahaan tersebut.
“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan didelegasikan ke daerah, sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clean and clear (CNC).
“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.
Dia menuturkan, tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan pertambangan. Adapun wilayah lainnya, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.
“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perizinan dan tumpang tindih lahan,” ujar dia.
Dalam menyelesaikan masalah ini, dia menuturkan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.
“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.
Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis meminta agar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti segera melunasinya. Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga September 2014.
“Persoalan ini harus tuntas seluruhnya akhir tahun. Jika dalam tempo enam bulan pemegang IUP belum melunasi pembayaran royalti akan ditetapkan sebagai piutang negara,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2014).
Menurut dia, pemegang IUP yang belum melunasi pembayaran royalti, terdiri dari 694 perusahaan di Kalimantan Selatan dan 360 di Kalimantan Timur. Bahkan, terdapat pemegang IUP yang menunggak royalti hingga Rp35 miliar, namun dia enggan menyebut nama perusahaan tersebut.
“Kami telah membuat berita acara penyelesaian (BAP) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan bagi yang menunggak bayar. Padahal tunggakannya kalau di kurs sekarang Rp11.500 dan nilainya mencapai Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, masalah tunggakan ini muncul setelah perizinan didelegasikan ke daerah, sehingga banyak IUP yang kemudian tidak lapor dan tidak membayar kewajibannya kepada negara. Perusahaan yang nunggak bayar royalti juga termasuk perusahaan yang belum memasuki kategori clean and clear (CNC).
“Pemerintah daerah kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para perusahaan tambang,” kata dia.
Dia menuturkan, tidak hanya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki permasalahan pertambangan. Adapun wilayah lainnya, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Bangka dan Belitung.
“Permasalahannya bukan hanya soal royalti tapi juga soal perizinan dan tumpang tindih lahan,” ujar dia.
Dalam menyelesaikan masalah ini, dia menuturkan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Perdagagan.
“Kerja sama ini diintesifkan agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” kata dia.
(rna)