BPK anggap FPJP Century sebagai kerugian negara
Senin, 21 April 2014 - 15:07 WIB
BPK anggap FPJP Century sebagai kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century senilai Rp689,4 miliar, adalah sebagai kerugian negara. Pasalnya, pemberian FPJP ini pada dasarnya bukan sesuatu yang seharusnya dikeluarkan.
“Karena itu bukan yang wajib dikeluarkan tetapi justru dikeluarkan,” ujar Hadi Purnomo saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua BPK, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Fasilitas tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Silakan saja tanya Century, kalau BPK ya ini,” tegas dia.
Sekadar Informasi, dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp7,45 triliun. Kerugian negara itu berasal dari FPJP Rp689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Rp6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Karena itu bukan yang wajib dikeluarkan tetapi justru dikeluarkan,” ujar Hadi Purnomo saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua BPK, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Fasilitas tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. Silakan saja tanya Century, kalau BPK ya ini,” tegas dia.
Sekadar Informasi, dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp7,45 triliun. Kerugian negara itu berasal dari FPJP Rp689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Rp6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(gpr)
Lihat Juga :