Karyawan Sang Hyang Seri resahkan perampingan
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan pegawai PT Sang Hyang Seri diguncang isu perampingan jumlah karyawan dan pemotongan gaji (30-50 persen). Isu tersebut membuat sebagian karyawan tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya, akibatnya timbul keresahan dari ratusan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja.
Zulham Efendi anggota dari serikat pekerja Sang Hyang Seri mengatakan, saat ini dengan alasan revitalisasi PT Pupuk Indonesia Holding Company mengambil alih manajemen PT Sang Hyang Seri.
Hal ini dikuatkan dari dikeluarkannya Surat Kuasa Menteri BUMN No. SKU -412/ MBU/2013 yang memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan segala hak dan kewenangan Menteri BUMN selaku pemegang saham perusahaan perseroan PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi kedua perusahaan.
Mengacu kepada uraian di atas, pihaknya meminta mentri BUMN untuk Mencabut Surat Menteri BUMN No. SKU-241/MBU/2013 dan mengembalikan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) kepada manajemen untuk merevitalisasi dirinya sendiri.
"Jika kemudian dalam evaluasi selanjutnya tidak diperoleh perbaikan yang signifikan, kami menerima kebijakan perampingan pegawai yang sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Zulham, Selasa (22/4/2014).
Jika Surat Menteri BUMN No. SKU-241/MBU/2013 tidak dicabut, maka PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemegang mandat haruslah mengambil kebijakan yang lebih manusiawi, jangan ada perampingan pegawai. Memberikan kesempatan kepada manajemen PT Sang Hyang Seri (Persero) untuk melakukan berbagai kebijakannya tanpa dibayang-bayangi oleh instruksi pergantian Direksi.
"Kami berharap PT Sang Hyang Seri diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan manajemen, jangan langsung dikeluarkan kebijakan perampingan pegawai," tuturnya.
Zulham Efendi anggota dari serikat pekerja Sang Hyang Seri mengatakan, saat ini dengan alasan revitalisasi PT Pupuk Indonesia Holding Company mengambil alih manajemen PT Sang Hyang Seri.
Hal ini dikuatkan dari dikeluarkannya Surat Kuasa Menteri BUMN No. SKU -412/ MBU/2013 yang memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan segala hak dan kewenangan Menteri BUMN selaku pemegang saham perusahaan perseroan PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi kedua perusahaan.
Mengacu kepada uraian di atas, pihaknya meminta mentri BUMN untuk Mencabut Surat Menteri BUMN No. SKU-241/MBU/2013 dan mengembalikan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) kepada manajemen untuk merevitalisasi dirinya sendiri.
"Jika kemudian dalam evaluasi selanjutnya tidak diperoleh perbaikan yang signifikan, kami menerima kebijakan perampingan pegawai yang sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Zulham, Selasa (22/4/2014).
Jika Surat Menteri BUMN No. SKU-241/MBU/2013 tidak dicabut, maka PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemegang mandat haruslah mengambil kebijakan yang lebih manusiawi, jangan ada perampingan pegawai. Memberikan kesempatan kepada manajemen PT Sang Hyang Seri (Persero) untuk melakukan berbagai kebijakannya tanpa dibayang-bayangi oleh instruksi pergantian Direksi.
"Kami berharap PT Sang Hyang Seri diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan manajemen, jangan langsung dikeluarkan kebijakan perampingan pegawai," tuturnya.
(gpr)