Ini 11 jenis usaha yang tertutup untuk investasi

Sabtu, 03 Mei 2014 - 13:46 WIB
Ini 11 jenis usaha yang...
Ini 11 jenis usaha yang tertutup untuk investasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyelesaikan daftar negatif invstasi (DNI). Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) No 39/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (3/5/2014), dalam lampiran 1 Perpres No 39/2014 itu ditetapkan jenis usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal. Pertama, industri bahan kimia yang diatur dalam Lampiran I UU No 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (minuman keras. Anggur, minuman mengandung malr). Ketiga, penyelenggaran dan pengoperasian terminal penumpang angkutan aarat. Keempat, penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor.

Kelima, telekomunikasi/sarana bantu pelayaran. Keenam, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan. Ketujuh, penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor. Kedelapan, manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Kesembilan, museum pemerintah.

Sementara, kesepuluh adalah peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, dan bangunan kuno) dan terakhir yaitu perjudian/kasino.

"Bidang usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan nonkomersiap, seperti penelitian dan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut," bunyi catatan dalam Lampiran 1 Peraturan Presiden No 39/2014 itu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0979 seconds (0.1#10.140)