SBY diminta tegas hentikan rencana akuisisi BTN
Senin, 05 Mei 2014 - 10:46 WIB
SBY diminta tegas hentikan rencana akuisisi BTN
A
A
A
Sindonews.com - Satu-satunya yang bisa menghentikan rencana pemerintah mengakuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) melalui PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) adalah ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY harus mencabut SK Menteri BUMN perihal izin pengakuisisian BTN dan pernyataan Direksi BTN bahwa saham pemerintah sebesar 60,14 persen di BTN akan dijual. Presiden diminta menghentikan agenda RUPS-LB mengenai pelepasan saham BTN pada 21 Mei 2014.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Memperkuat Posisi dan Peran BTN sebagai Bank Perumahan di Indonesia" di Puri Avia Hotel & Resort, Cipayung, Bogor, akhir pekan lalu.
Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, SBY harus bersikap tegas kepada Menteri BUMN dan jajaran di bawahnya untuk membatalkan akuisisi BTN oleh Mandiri.
Menurutnya, ke depan setelah Pilpres, parlemen yang baru perlu tegas menolak akuisisi BTN oleh bank mana pun dan perlu mendorong agar pemerintahan baru membatalkan akuisisi BTN. Presiden terpilih harus segera merancang road map untuk memperkuat posisi dan peran BTN sebagai satu-satunya national housing bank di Indonesia.
"Bahkan dalam UU Perbankan, BTN harus diberi special treatment. Kalau BTN dianggap bank yang khusus menangani pembiayaan perumahan, harus diberi perlakuan khusus seperti itu karena beda dengan bank umum," kata dia dalam diskusi tersebut.
Dia menegaskan, SBY juga harus mengeluarkan inpres sebagai penugasan khusus untuk BTN. Karena dengan begitu, Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.
Panangian mengatakan, misi BTN sejak didirikan pada 1976 bukan berorientasi pada profit, melainkan menyediakan rumah murah untuk masyarakat bawah. Saat bank-bank lain tidak masuk ke ranah rumah murah, BTN justru memperkuat diri di sektor tersebut, tak terkecuali pada krisis 1998 yang tetap memproduksi rumah hingga 110.000 unit.
Tercatat, selama 38 tahun sampai 2014, KPR BTN telah mencapai sekitar 3,7 juta unit atau senilai Rp205 triliun. Artinya, BTN telah merumahkan 3,7 juta dikali 4 orang per unit rumah atau sama dengan 15 juta jiwa.
Dia menuturkan, multiplier effect dari pembangunan 3,7 juta rumah tersebut sangat besar. Pertama, trickal down effect pembangunan 3,7 juta rumah itu sangat besar. Kedua, jumlah 3,7 juta rumah tersebut dibangun oleh 15 pekerja per rumah atau sebanyak 56 juta pekerja.
"Dari 56 juta pekerja itu telah menghidupi 4 anggota keluarga atau sama dengan 222 juta jiwa. Lebih penting lagi, BTN telah membantu pemerintah mendorong dibukanya kota-kota baru di seluruh Indonesia," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Panangian, BTN sangat berpengalaman dalam pembiayaan perumahan rakyat dan telah membuktikan diri terhadap resistensi pada krisis 1998. Sehingga, sangat penting untuk menjadikan BTN sebagai national housing bank di Indonesia.
"Aset BTN hari ini tercatat Rp150 triliun. Sehat. BTN itu bank cantik. Untuk apa diakuisisi?" kata Panangian.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Anton R Santosa dengan tegas menolak akuisisi tersebut. Anton mengakui, bila dilihat berdasarkan peraturan terkait yang berlaku, yaitu UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 7/1992 yang telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 21/2011 tentang OJK, serta PP No 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank; rencana Menteri BUMN mengakuisisi BTN tidak melanggar hukum dan sah-sah saja dilakukan.
"Namun, apakah pemerintah semudah itu mengabaikan mimpi-mimpi sebagian besar rakyat Indonesia untuk memiliki rumah. Bukankah itu mencederai tujuan negara yang tertuang dalam preambul UUD 1945 dalam Pasal 33 bahwa basis ekonomi negeri ini adalah ekonomi kerakyatan, bukan kekuatan uang," kata Anton.
BTN, lanjut Anton, telah menjalankan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, karena bank tersebut bergerak untuk kelas menengah ke bawah sebagai pasarnya.
"Keberadaan BTN terbukti untuk memudahkan akses rakyat menengah bawah untuk bisa memiliki rumah," pungkas Anton.
SBY harus mencabut SK Menteri BUMN perihal izin pengakuisisian BTN dan pernyataan Direksi BTN bahwa saham pemerintah sebesar 60,14 persen di BTN akan dijual. Presiden diminta menghentikan agenda RUPS-LB mengenai pelepasan saham BTN pada 21 Mei 2014.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Memperkuat Posisi dan Peran BTN sebagai Bank Perumahan di Indonesia" di Puri Avia Hotel & Resort, Cipayung, Bogor, akhir pekan lalu.
Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, SBY harus bersikap tegas kepada Menteri BUMN dan jajaran di bawahnya untuk membatalkan akuisisi BTN oleh Mandiri.
Menurutnya, ke depan setelah Pilpres, parlemen yang baru perlu tegas menolak akuisisi BTN oleh bank mana pun dan perlu mendorong agar pemerintahan baru membatalkan akuisisi BTN. Presiden terpilih harus segera merancang road map untuk memperkuat posisi dan peran BTN sebagai satu-satunya national housing bank di Indonesia.
"Bahkan dalam UU Perbankan, BTN harus diberi special treatment. Kalau BTN dianggap bank yang khusus menangani pembiayaan perumahan, harus diberi perlakuan khusus seperti itu karena beda dengan bank umum," kata dia dalam diskusi tersebut.
Dia menegaskan, SBY juga harus mengeluarkan inpres sebagai penugasan khusus untuk BTN. Karena dengan begitu, Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.
Panangian mengatakan, misi BTN sejak didirikan pada 1976 bukan berorientasi pada profit, melainkan menyediakan rumah murah untuk masyarakat bawah. Saat bank-bank lain tidak masuk ke ranah rumah murah, BTN justru memperkuat diri di sektor tersebut, tak terkecuali pada krisis 1998 yang tetap memproduksi rumah hingga 110.000 unit.
Tercatat, selama 38 tahun sampai 2014, KPR BTN telah mencapai sekitar 3,7 juta unit atau senilai Rp205 triliun. Artinya, BTN telah merumahkan 3,7 juta dikali 4 orang per unit rumah atau sama dengan 15 juta jiwa.
Dia menuturkan, multiplier effect dari pembangunan 3,7 juta rumah tersebut sangat besar. Pertama, trickal down effect pembangunan 3,7 juta rumah itu sangat besar. Kedua, jumlah 3,7 juta rumah tersebut dibangun oleh 15 pekerja per rumah atau sebanyak 56 juta pekerja.
"Dari 56 juta pekerja itu telah menghidupi 4 anggota keluarga atau sama dengan 222 juta jiwa. Lebih penting lagi, BTN telah membantu pemerintah mendorong dibukanya kota-kota baru di seluruh Indonesia," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Panangian, BTN sangat berpengalaman dalam pembiayaan perumahan rakyat dan telah membuktikan diri terhadap resistensi pada krisis 1998. Sehingga, sangat penting untuk menjadikan BTN sebagai national housing bank di Indonesia.
"Aset BTN hari ini tercatat Rp150 triliun. Sehat. BTN itu bank cantik. Untuk apa diakuisisi?" kata Panangian.
Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Anton R Santosa dengan tegas menolak akuisisi tersebut. Anton mengakui, bila dilihat berdasarkan peraturan terkait yang berlaku, yaitu UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 7/1992 yang telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 21/2011 tentang OJK, serta PP No 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank; rencana Menteri BUMN mengakuisisi BTN tidak melanggar hukum dan sah-sah saja dilakukan.
"Namun, apakah pemerintah semudah itu mengabaikan mimpi-mimpi sebagian besar rakyat Indonesia untuk memiliki rumah. Bukankah itu mencederai tujuan negara yang tertuang dalam preambul UUD 1945 dalam Pasal 33 bahwa basis ekonomi negeri ini adalah ekonomi kerakyatan, bukan kekuatan uang," kata Anton.
BTN, lanjut Anton, telah menjalankan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, karena bank tersebut bergerak untuk kelas menengah ke bawah sebagai pasarnya.
"Keberadaan BTN terbukti untuk memudahkan akses rakyat menengah bawah untuk bisa memiliki rumah," pungkas Anton.
(izz)
Lihat Juga :