BPS: Pekerja informal lebih banyak daripada formal
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pusat Statistik menjelaskan secara sederhana, bahwa kegiatan formal dan informal dari penduduk yang bekerja dapat diidentifikasikan berdasarkan dari beberapa status pekerjaan.
Terdapat 7 status pekerjaan yang menjadi data dari BPS yaitu, berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
"Dari tujuh kategori status pekerjaan utama, pekerja formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh/karyawan, sisanya termasuk pekerja informal," ujar Kepala BPS, Suryamin saat memaparkan tentang pertumbuhan ekonomi di Gedung BPS, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Dia menjelaskan, kategori pekerja berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, bisa dikatakan mereka adalah seorang entrepreneur yang membuka usaha sendiri yang biasanya disebut UMKM
Suryamin memaparkan, dalam setahun terakhir, (Februari 2013-Februari 2014), penduduk bekerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap berkurang 30 ribu orang dan penduduk bekerja berstatus buruh/karyawan bertambah sebanyak 1,3 juta orang.
"Keadaan ini menyebabkan jumlah pekerja formal bertambah sekitar 1,3 juta orang dan persentase pekerja formal naik dari 39,66 persen pada Februari 2013 menjadi 40,19 persen pada Februari 2014," ujarnya.
Komponen pekerja informal sendiri, lanjutnya, terdiri dari penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Dalam setahun terkahir (Februari 2013-Februari 2014) pekerja informal secara absolut bertambah sebanyak 420 ribu orang, tetapi secara persentase pekerja informal berkurang dari 60,34 persen pada Februari 2013 menjadi 59,81 persen pada Februari 2014.
"Kenaikan secara absolut ini berasal dari hampir seluruh komponen pekerja informal, kecuali penduduk bekerja berstatus berusaha dibantu buruh tidak tetap dan pekerja bebas di pertanian," tutupnya.
Terdapat 7 status pekerjaan yang menjadi data dari BPS yaitu, berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
"Dari tujuh kategori status pekerjaan utama, pekerja formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh/karyawan, sisanya termasuk pekerja informal," ujar Kepala BPS, Suryamin saat memaparkan tentang pertumbuhan ekonomi di Gedung BPS, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Dia menjelaskan, kategori pekerja berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, bisa dikatakan mereka adalah seorang entrepreneur yang membuka usaha sendiri yang biasanya disebut UMKM
Suryamin memaparkan, dalam setahun terakhir, (Februari 2013-Februari 2014), penduduk bekerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap berkurang 30 ribu orang dan penduduk bekerja berstatus buruh/karyawan bertambah sebanyak 1,3 juta orang.
"Keadaan ini menyebabkan jumlah pekerja formal bertambah sekitar 1,3 juta orang dan persentase pekerja formal naik dari 39,66 persen pada Februari 2013 menjadi 40,19 persen pada Februari 2014," ujarnya.
Komponen pekerja informal sendiri, lanjutnya, terdiri dari penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Dalam setahun terkahir (Februari 2013-Februari 2014) pekerja informal secara absolut bertambah sebanyak 420 ribu orang, tetapi secara persentase pekerja informal berkurang dari 60,34 persen pada Februari 2013 menjadi 59,81 persen pada Februari 2014.
"Kenaikan secara absolut ini berasal dari hampir seluruh komponen pekerja informal, kecuali penduduk bekerja berstatus berusaha dibantu buruh tidak tetap dan pekerja bebas di pertanian," tutupnya.
(gpr)