867 netbook sitaan dibagi-bagi ke tujuh K/L
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menetapkan 867 unit netbook sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dibagi-bagikan kepada tujuh kementerian/lembaga (K/L). Nilai 867 unit netbook tersebut diperkirakan mencapai Rp1,39 miliar.
Ke-867 unit netbook tersebut sebelumnya berstatus barang milik negara (BMN) peruntukkan Direktorat Jenderal Bea can Cukai (DJBC). Peruntukan tersebut bermula dari adanya tegahan atau sitaan terhadap barang impor ilegal oleh kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Netbook tersebut berasal dari beragam merk mulai dari Toshiba, Sony Vaio, hingga Helett-Packard (HP). Barang-barang tersebut dipastikan masih tersegel.
“Peruntukan atas barang tersebut diusulkan untuk menjadi BMN berbagai K/L dan Barang Milik Daerah di Kota Batam,” tutur Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (7/5/2014).
Ke tujuh K/L yang mendapatkan barang sitaan tersebut adalah Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kementerian Pertahanan.
Ke-867 unit netbook tersebut sebelumnya berstatus barang milik negara (BMN) peruntukkan Direktorat Jenderal Bea can Cukai (DJBC). Peruntukan tersebut bermula dari adanya tegahan atau sitaan terhadap barang impor ilegal oleh kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Netbook tersebut berasal dari beragam merk mulai dari Toshiba, Sony Vaio, hingga Helett-Packard (HP). Barang-barang tersebut dipastikan masih tersegel.
“Peruntukan atas barang tersebut diusulkan untuk menjadi BMN berbagai K/L dan Barang Milik Daerah di Kota Batam,” tutur Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (7/5/2014).
Ke tujuh K/L yang mendapatkan barang sitaan tersebut adalah Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Kementerian Pertahanan.
(gpr)