PLN temukan kecurangan pembelian token listrik prabayar
A
A
A
Sindonews.com - Pembelian token listrik prabayar yang dilakukan di outlet-outlet penjualan atau yang dikenal dengan istilah Payment Point Online Bank (PPOB) terindikasi terjadi kecurangan. Hal tersebut berupa adanya tambahan biaya administrasi antara Rp1.000 sampai dengan Rp3.000.
Indikasi kecurangan tersebut terungkap berdasarkan temuan PT PLN Persero Distribusi Jateng-DIY. Hal ini membuat pelanggan dirugikan karena harus membayar lebih. Padahal, adminitrasi bank sudah dipotong dari nominal pembelian.
Deputy Manajer Mekanisme Niaga PT PLN Persero Distribusi Jateng dan DIY, Rudi Setyabudi mengatakan, hasil temuan investigasi PLN kecurangan dilakukan di antaranya memungut biaya tambahan tanpa ada rincian yang jelas. Selain itu, juga ditemukan ada tambahan biaya namun dikemas langsung dalam struk sehingga jumlah kWh tidak berkurang dan seorang sah sesuai standar PPOB PLN.
Menurut Rudi, dalam pembelian token listrik prabayar terdapat potongan, yakni berupa potongan PPJ dan biaya administrasi bank. Dari sisa potongan itulah kemudian dikonversi menjadi token.
“Misalnya, kita beli token Rp20 ribu kita mendapatkan listrik dengan kWh yang tidak sesuai dengan yang dibeli dan akhirnya masyarakat merasa listriknya menggunakan listrik prabayar boros,” jelasnya, Kamis (15/5/2014).
Meskipun dirugikan, banyak masyarakat yang tidak menyadari hal itu. Seperti yang diungkapkan Wisnu Budi, warga Gunungpati. Dia mengaku setiap membeli token listrik harganya bervariasi.
“Kadang waktu beli di konter-konter handphone, misalnya bisa Rp20 ribu, bisa Rp21 ribu. Tidak hanya nominal uang yang beda, jumlah kWhnya juga. Kadang dapat 16 kWh kadang 18 kWh,” ujarnya.
Indikasi kecurangan tersebut terungkap berdasarkan temuan PT PLN Persero Distribusi Jateng-DIY. Hal ini membuat pelanggan dirugikan karena harus membayar lebih. Padahal, adminitrasi bank sudah dipotong dari nominal pembelian.
Deputy Manajer Mekanisme Niaga PT PLN Persero Distribusi Jateng dan DIY, Rudi Setyabudi mengatakan, hasil temuan investigasi PLN kecurangan dilakukan di antaranya memungut biaya tambahan tanpa ada rincian yang jelas. Selain itu, juga ditemukan ada tambahan biaya namun dikemas langsung dalam struk sehingga jumlah kWh tidak berkurang dan seorang sah sesuai standar PPOB PLN.
Menurut Rudi, dalam pembelian token listrik prabayar terdapat potongan, yakni berupa potongan PPJ dan biaya administrasi bank. Dari sisa potongan itulah kemudian dikonversi menjadi token.
“Misalnya, kita beli token Rp20 ribu kita mendapatkan listrik dengan kWh yang tidak sesuai dengan yang dibeli dan akhirnya masyarakat merasa listriknya menggunakan listrik prabayar boros,” jelasnya, Kamis (15/5/2014).
Meskipun dirugikan, banyak masyarakat yang tidak menyadari hal itu. Seperti yang diungkapkan Wisnu Budi, warga Gunungpati. Dia mengaku setiap membeli token listrik harganya bervariasi.
“Kadang waktu beli di konter-konter handphone, misalnya bisa Rp20 ribu, bisa Rp21 ribu. Tidak hanya nominal uang yang beda, jumlah kWhnya juga. Kadang dapat 16 kWh kadang 18 kWh,” ujarnya.
(dmd)